Cabuli ABG, Pria Beristri Diciduk Reskrim Polsek Sunggal

Pria Beristri

topmetro.news – Seorang pria beristri berinisial SS (48) warga Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang harus meringkuk di sel tahanan Polsek Sunggal.

Pasalnya, SS yang dibekuk Reskrim Polsek Sunggal karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap Anak Baru Gede (ABG).

Hal itu disampaikan Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi SH Sik MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi, Senin (03/04/2021) di Mapolsek Sunggal.

Dijelaskan Budiman, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Pengadun orang tua korban berinisial SM (35) warga Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Pancurbatu ke Mapolsek Sunggal.

Dalam laporannya, SM menjelaskan bahwa anaknya sebut saja Bunga (14) telah menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh SS.

Diungkapkan SM, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (21/02/2021) sekira pukul 09.00 wib di kediaman SS. Saat itu, korban yang bekerja sebagai pengasuh anak tersangka sedang memberikan susu formula.

Selanjutnya, tersangka mendekati korban kemudian melakukan pencabulan terhadap korban karena situasi saat itu sedang sepi.

Sejak peristiwa itu, korban menunjukkan perubahan sikap sehingga mengundang kecurigaan orangtuanya. Saat ditanyakan, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibu kandungnya yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal pada 2 April 2021.

Lebih lanjut diutarakan Budiman, penyidik PPA berhasil mengumpulkan dan mendapatkan alat bukti dan akhirnya tersangka berhasil kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan.

“Saat ini, tersangka kita tahan di sel Polsek Sunggal dan kita Pasal 81 aayat (2) Subsider Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tandas Budiman.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment