Polsek Patumbak Ringkus Tiga Pembongkar Ruko

Polsek Patumbak Ringkus Tiga Pembongkar Ruko

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus tiga tersangka pembongkar rumah bekas toko (ruko) di Jalan Telun Kenas simpang Penampungan Pasar VII Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Ketiganya yakni, Indra Aginta Ginting (39), warga Dusun VI Patumbak, Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Sucipto alias Panjol (28), warga Jalan Pantai Kasan Dusun III Desa Namosuro, Kecamatan Biru-biru dan MNT (16), warga Desa Namosuro, Kecamatan Biru-biru, Deliserdang.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto, Selasa (4/5/2021) mengatakan, ketiganya ditangkap karena membobol dan mencuri barang berharga di ruko milik korban Christina Br Perangin-angin, Kamis (22/4/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Korban melihat rumahnya sudah berantakan karena dibongkar maling dan seluruh alat rumah tangga hilang dikuras pencuri. Karena itu, korban melapor ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan. Sementara petugas langsung melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).

“Di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB korban menghubungi tim piket reskrim yang melakukan cek TKP sebelumnya. Dan menginfokan bahwa ianya mendapat informasi dari seseorang yang dikenal bahwa barang-barang milik korban yang hilang ada di tangan seseorang bernama Mita,” kata Arfin.

Selanjutnya, sambung Arfin, petugas mendatangi lokasi keberadaan barang-barang tersebut dan kemudian ditemukan di rumah Mita.

“Saat dicek dan dilakukan interogasi, Mita mengaku barang-barang tersebut dibelinya dari seseorang bernama Indra Ginting,” sebutnya.

Penangkapan

Kemudian, Sabtu (24/4/2021) sekira pukul 05.00 WIB, petugas mendapat informasi Indra Aginta Ginting sedang berada di rumahnya hingga dilakukan penangkapan. Tersangka mengaku membobol ruko bersama 2 temannya, Sucipto alias Panjol dan MNT.
Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian menangkap Panjol dan MNT di rumahnya masing-masing.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit lemari es, lemari jepara, tempat TV, sofa, meja kaca, meja bar, beberapa daun pintu dan daun jendela. Kemudian kasur, mesin pompa air merk Sanyo, kaca rias, rak piring kaca. Lalu kursi-kursi, kursi roda, CPU/LCD komputer, tikar, aquarium kecil dan sprei.

Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polsek Patumbak.

“Terhadap ketiga tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.

reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment