Selama Agustus 2026, Polres Langkat Amankan 34 Tersangka Narkoba Dalam 33 Kasus

topmetro.news, Langkat – Sepanjang Bulan Agustus 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika, dengan barang bukti yang disita meliputi 168,71 gram sabu, 1.760,92 gram ganja, dan 112 butir ekstasi.

Dari pengungkapan selama satu bulan, Satuan Reserse narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan sebanyak 34 tersangka dari 33 kasus berbeda.

Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan menyatakan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim selama satu bulan penuh.

“Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya mendukung program Asta Cita Presiden dalam pemberantasan narkoba. Kami akan terus mengembangkan kasus ini, dengan harapan bisa mengungkap jaringan narkoba internasional,” jelas Amrizal saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Sejumlah pengungkapan ini didasarkan pada Pemolisian masyarakat serta penyelidikan dan pengawasan di lapangan.

Menurut AKP Amrizal, pihaknya akan terus melakukan pengembangan demi menciptakan lingkungan bebas narkoba, serta berupaya keras untuk memutus rantai jaringan narkoba internasional.

“Kami sudah mengamankan beberapa wilayah di Kabupaten Langkat. Dan kini sedang fokus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP Hannry PH Tambunan, memberikan apresiasi atas kinerja jajarannya dan menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami tidak akan pernah memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna untuk leluasa merusak masa depan bangsa,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment