Sidangnya 1 Kg Sabu tapi BB-nya HP dan Cuma 1 Saksi, PH Mohon Hakim Bebaskan Terdakwa M Taufik Ramadhan

Sidang sabu tapi BB

topmetro.news – Sidang sabu tapi BB malah HP, terjadi di PN Medan. Maka oleh karenanya, tim penasihat hukum (PH) M Taufik Ramadhan (21), yang kena dakwaan terkait peredaran narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg, Senin (4/5/2021) di Cakra 9 PN Medan, memohon agar majelis hakim dengan ketua Donald Panggabean, nantinya memvonis bebas terdakwa.

Dari awal, kata Bambang Hendarto selaku ketua tim PH terdakwa dalam nota keberatannya (pledoi), kasus yang menjerat kliennya ‘dipaksakan’ sampai ke pengadilan.

Fakta Terkait Terdakwa

Pertama, ketika tim penyidik dari Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan atas penangkapan Reza, yang mereka cari adalah orang bernama Teguh.

Pria tersebut, Kamis malam (5/11/2020) sekira pukul 19.30 WIB sempat dalam penguasaan petugas. Namun kemudian kabur saat menunjukkan rumah orangtua M Taufik Ramadhan, yang berada persis di depan rumahnya.

Penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap kliennya. Sementara ketika berlangsung penggeledahan, tidak ada temuan narkotika. Sebaliknya ketika berlangsung penggeledahan di rumah orangtua Teguh, ada temuan barang bukti (BB) sabu. Sementara pria bernama Teguh sudah keburu kabur (jadi DPO oleh penyidik).

Kedua, karena yang disangkakan kepada terdakwa hobi memelihara ikan cupang (laga) itu adalah pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat, maka penyidik idealnya bukan ‘asal menunjuk’ advokat untuk mendampingi M Taufik Ramadhan.

Ketiga, karena berkasnya tidak kunjung ada pelimpahan ke kejaksaan, maka PH terdakwa, Februari 2021 lalu melakukan upaya hukum gugatan praperadilan (prapid) ke PN Medan. Setahu bagaimana ketika proses prapid berjalan, perkara kliennya katanya sudah ada pelimpahan ke PN Medan.

Keempat, dalam amar tuntutan JPU menyebutkan ada dua saksi. Padahal fakta di persidangan yang hadir cuma satu saksi.

Kelima, BB yang ada di persidangan hanya telepon seluler (ponsel) milik terdakwa. JPU sama sekali tidak mampu menunjukkan sabunya dan malah menuntut M Taufik Ramadhan agar menjalani pidana 15 tahun penjara.

Tidak ada petunjuk apa pun apakah dalam bentuk pesan (chatting) atau percakapan antara terdakwa dengan orang lain berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Usai penyampaian nota keberatan PH terdakwa, Hakim Ketua Donald Panggabean melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya mendengarkan jawaban atas pledoi (replik) dari JPU.

Tidak Berpatokan Tuntutan

Sementara usai persidangan, Bambang Hendarto mengatakan, hakim merupakan utusan Tuhan dalam memutuskan suatu perkara. Yakni berdasarkan keyakinan atas fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Sebagai PH M Taufik Ramadhan kami berharap nantinya Yang Mulia majelis hakim sependapat dengan apa yang telah kami sampaikan dalam pledoi tadi. Sejatinya hakim bukan berpatokan pada tuntutan JPU,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment