Rekontruksi Pembunuhan di Hotel Elvikona, Gondrong Peragakan 52 Adegan

TOPMETRO.NEWS – Guna melangkapi berita acara pemeriksaan, Petugas Polsek Delitua melakukan rekonstruksi ulang kasus pembunuhan yang terjadi di Kamar No 9 Hotel Elvikona, Jalan Bunga Pancur, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan, Rabu (10/5) petang.

Rekontruksi yang menewaskan korban Almitania (36) warga Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang ini dilakukan tersangka Hendri alias Gondrong warga Jalan Durung, Medan Tembung dengan 52 adegan.

Untuk mengindari hal-hal yang tidak diingingkan, Rekonstruksi dilaksanakan dengan pengamanan ketat dari personel gabungan Polsek Delitua dan disaksikan langsung Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Kanit Reskrim, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, juga penasehat hukum tersangka serta saksi dan keluarga korban.

Seorang keluarga korban berteriak, supaya tersangka diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya.

“Hukum tersangka seberat-beratnya atas apa yang telah dilakukannya kepada korban. Bila perlu hukuman mati,” teriak salah seorang keluarga korban di lokasi rekonstruksi.

Aksi keluarga korban tersebut sempat mengganggu jalannya rekonstruksi, namun dapat diredam polisi dan sehingga adegan pembunuhan tersebut dilanjutkan hingga selesai.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna menjelaskan, rekontruksi dilakukan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

“Dalam BAP kasus pembunuhan dengan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban itu kita kenakan Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” pungkas Wira.(TMN)

Related posts

Leave a Comment