Bea Cukai Musnahkan Ribuan Rokok dan 14 Ton Bawang Ilegal

TOPMETRO.NEWS – Petugas Kanwil DJBC Sumut kembali memusnahkan 4000 kotak rokok tanpa cukai serta 14 ton bawang merah selundupan, Rabu siang (10/05). Pemusnahkan dilakukan dengan cara dibakar dan digilas, dilaksanakan di dermaga DJBC jalan Karo Belawan disaksikan sejumlah pejabat instansi terkait di Pelabuhan Belawan.

Kasi Penindakan P2 Kanwil Bea Cukai Sumut, Bambang Prayoga mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang-barang yang termasuk ke dalam kategori larangan dan pembatasan impor yang wajib memenuhi persyaratan dan perijinan atas pemasukan barang-barang tersebut ke dalam daerah kepabeanan.

“Hal ini sebagaimana yang ditentukan dalam UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU No. 17 tahun 2006,” ujar Bambang.

Sementara itu, barang bukti berupa rokok merupakan hasil operasi cukai yang dilakukan Kanwil DJBC Sumut beberapa waktu lalu. Menurut Bambang, kegiatan pemusnahan barang-barang yanh termasuk kategori larangan dan pembatasan ini merupakan bentuk pelaksanaan fungsi dan tugas Bea Cukai Sumut terhadap penanganan Barang Hasil Penindakan (BHP) pada Kantor Wilayah DJBC Sumut.(TMN)

Related posts

Leave a Comment