14.096 Napi di Sumut Terima Remisi Idul Fitri, 60 Diantaranya Langsung Bebas

napi di Sumut

topmetro.news – Sebanyak 14.096 narapidana (Napi) di Sumut (Sumatera Utara) mendapatkan remisi khusus hari besar keagamaan pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Sebanyak 60 narapidana di antaranya langsung bebas setelah memperoleh pemotongan masa hukuman.

“Jumlah narapidana yang memperoleh remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri kali ini, sebanyak 14.096 orang. Yang menerima remisi khusus sebagian (RK I) sebanyak 14.846 orang dan remisi khusus seluruhnya atau RK II sebanyak 60 orang,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi, saat menggelar media gathering di Kanwil Kemenkumham Sumut, Jumat (7/5).

Didampingi Kadiv Pemasyarakatan, Anak Agung Gde Krisna, Kadiv Keimigrasian, Anggiat Napitupulu, Kadiv Administrasi, Berthi H Purba dan Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto, ia mengatakan narapidana yang menerima RK I mendapatkan potongan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Remisi itu diberikan kepada 8.779 narapidana dengan kasus kriminal umum. Lalu, 636 narapidana mendapatkan remisi terkait Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2006. Kemudian, 5.491 narapidana mendapatkan remisi sesuai Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di Lapas/Rutan. Kita berharap, mereka tidak kembali lagi ke Lapas/Rutan,” paparnya.

Sedangkan untuk kondisi seluruh Lapas dan Rutan di Sumatera Utara mayoritas mengalami over kapasitas rata-rata 59 persen, bahkan ada diantaranya over kapasitas hingga 400 persen.

“Lapas Pakam itu sudah over kapasitas hingga 400 persen, sehingga telah menjadi perhatian nasional,” terangnya.

Berdasarkan data yang diterima, jumlah narapidana maupun tahanan di Lapas dan Rutan di Sumatera Utara hingga Kamis (6/5) berjumlah 33.142 orang.

“Rinciannya narapidana pria sebanyak 24.657 orang. Narapidana wanita sebanyak 1.153 Orang. Kemudian, tahanan pria sebanyak 7.089 orang. Lalu, tahanan wanita sebanyak 243 orang,” tambah Kadiv Pemasyarakatan, Anak Agung Kurnia.

Untuk mengatasi over kapasitas tersebut, pihaknya telah melakukan beberapa upaya seperti melalui program asimilasi dan re-distribusi ke beberapa Lapas dan Rutan yang masih memungkinkan menerima tahanan maupun narapidana.

“Hingga April 2021, sudah 2.093 orang narapidana yang bebas karena program asimilasi. Sedangkan re-distribusi antar Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 986 orang. Tidak tertutup kemungkinan narapidana kita kirim ke luar Sumut, namun kordinasi dengan Direktorat Pemasyarakatan,” tutupnya.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment