Sandi Nekat ‘Tiduri’ Pelajar SMP

TOPMETRO.NEWS – M Sandimas alias Sandi nekat mencabuli Dona (identitas disamarkan), seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Siantar. Akibat perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri kota ini menjatuhkan vonis selama 6 tahun pidana penjara terhadap terdakwa, Rabu (10/5).

Terdakwa juga didenda Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan karena perbuatannya dinilai terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 6 tahun penjara,” ucap hakim ketua Fitra Dewi Nasution sebagaimana dilaporkan hetanews.

Vonis yang dibacakan lebih ringan dari tuntutan 8 tahun pidana penjara jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya.

Kasus yang membelit warga Jalan Pesantren Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba ini terungkap setelah Dona yang juga masih sekampung memberitahukan perbuatan pelaku kepada orangtuanya.

Tak terima, kasus itu pun dilaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Kepada polisi, perbuatan cabul itu dilakoni terdakwa sebanyak 4 kali terhadap remaja ‘bau kencur’ itu. (het-editor3)

Related posts

Leave a Comment