Ingat Penggerebekan Pasangan Homoseks di Aceh? Dicambuk 80 Kali Loh

TOPMETRO.NEWS – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menuntut 2 pemuda homoseksual dengan hukuman 80 kali cambuk. Keduanya akan dijatuhi hukuman pekan depan dan akan menjadi dua orang pertama di Indonesia yang divonis pengadilan karena kasus homoseksualitas.

Pasangan pria yang berinisial MT dan MH, masing-masing berusia 20 dan 23 tahun, mengaku bersalah di depan persidangan yang digelar di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Rabu (10/5).

Persidangan itu, seperti dilaporkan detik sesaat lalu, awalnya terbuka untuk umum. Namun setelah sesi pemeriksaan terdakwa, hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum. Tim ABC mendapatkan dokumen penuntutan yang diajukan ke panel tiga hakim tersebut.

“Tindakan para terdakwa menciptakan citra buruk terhadap masyarakat dan orang Aceh,” sebut dokumen itu.

Sebagaimana diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, ke 2 pria telah ditahan sejak awal April lalu. Kejadian bermula saat sekelompok warga membongkar pintu kamar kos salah seorang pria dan diduga menangkap mereka saat sedang bersama di tempat tidur.

Warga yang menangkap keduanya merekam adegan menendang, menampar dan menghina terhadap pasangan itu dengan ejekan seperti “Kamu seorang laki-laki – mengapa kamu berbuat seperti ini?”.

Dalam video itu dua pemuda itu meminta agar warga mereka tak melaporkan mereka ke polisi syariah. Video tersebut bukan bagian dari bukti yang diajukan kepada hakim. Bukti yang diajukan ke pengadilan termasuk pakaian kedua pria dan tiga kondom. (det-editor3)

Related posts

Leave a Comment