Lagi 2 Korban Hoaks, Penipuan dan Penggelapan Berkedok arisankoko Dihadirkan di PN Medan

penipuan dan penggelapan berkedok

topmetro.news – Lagi dua korban tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) lewat transaksi elektronik, penipuan dan penggelapan berkedok arisankoko dengan terdakwa Weni Sihombing (28), Selasa petang (11/5/2021), hadir di Cakra 8 PN Medan.

Weni hadir atas panggilan JPU dari Kejati Sumut. Sedangkan kedua korban yakni Angelina Sembiring, mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi di Medan dan Martinus.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Immanuel Tarigan, korban bertubuh sintal itu mengaku sebelumnya mendapat informasi arisan secara online yang dibidani terdakwa dari media sosial InstaGram (IG) Story.

Saksi kemudian mendapat rekomendasi dari temannya untuk ikut dalam WhatsApp Grup (WAG) arisankoko.

Arisan online imbuhnya, terbagi dua pilihan yakni reguler dan investasi. Menurut terdakwa Weni Sihombing lewat WAG arisakoko, imbuhnya, bisa juga dalam bentuk perhiasan seperti emas.

Peserta arisan online semula kena biaya admin. Untuk satu slot arisan online reguler sebesar Rp500 ribu. Kemudian dalam tempo 15 hari korban diberi janji akan mendapatkan keuntungan (chuan) Rp15 juta.

“Setiap 10 hari saya harus mentransfer dana Rp500.000 ke terdakwa,” timpalnya.

Menjawab pertanyaan JPU Abdul Hakim Sorimuda Harahap, saksi mengatakan, seharusnya ia akan mendapatkan chuan Rp50 juta. Namun saksi akhirnya menelan ‘pil pahit’ merugi sebesar Rp16.600.000.

“Pernah juga ke rumahnya (terdakwa Weni Sihombing) karena di Grup WA ia katanya sakit,” timpalnya menjawab pertanyaan hakim ketua.

Sementara ‘nasib’ naas serupa juga dialami Martinus. Saksi sempat invest Rp11 juta. Pernah dua kali mendapatkan chuan. Namun akhirnya merugi Rp4 juta.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Immanuel Tarigan pun melanjutkan persidangan pekan depan.

Alasan Terdakwa

“Bisa jadi alasan terdakwa sakit untuk menghindarkan tanggung jawab terhadap kami yang jadi korban,” kata Angelina Sembiring usai sidang.

Sementara uraian dalam dakwaan menyebutkan, Wina Fracilia Purba selaku korban sekaligus menerima kuasa untuk melaporkan peristiwa penipuan online pada tanggal 19 September 2020 dari beberapa member arisankoko yang turut menjadi korban.

Terhitung sejak Bulan Agustus 2020 (hari dan tanggal serta bulan tidak ingat) saksi Wina Fracilia Br Purba mengetahui akun instagram arisankoko milik terdakwa. Kemudian bergabung ke WAG arisankoko dengan terdakwa Weni Sihombing sebagai owner.

Pada tanggal 16 Juli 2020 dan tanggal 23 Agustus 2020 owner membuat postingan pernyataan, penawaran, atau meyakinkan kepada seluruh member. Yang intinya Weni Sihombing memiliki jaminan yang dapat ia andalkan dan akan bertanggung jawab. Serta memiliki kebun luas yang menjadi pegangan untuk hal-hal yang tidak diinginkan.

Dakwaan Berlapis

Saksi korban lun tergiur menanamkan invest dengan mengikuti lima kloter arisan. Dan akhirnya mengalami kerugian Rp320 juta.

Terdakwa kena jerat dengan dakwaan berlapis. Yakni pertama, pidana Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau kedua, Pasal 372 KUHPidana. Atau ketiga, pidana Pasal 378 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment