topmetro.news – Hans Wijaya Alias Hans (46), terdakwa kurir narkotika Golongan I jenis sabu seberat 50 kg sabu dan 250.000 butir pil ekstasi, Selasa (11/5/2021), di Cakra 4 PN Medan akhirnya memperoleh tuntutan agar menjalani hukuman mati.
Ada dugaan, terdakwa tangkapan Polda Sumut ini terkait dalam jaringan narkotika antarprovinsi. “Iya tadi siang sidangnya,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, menjawab pertanyaan awak media lewat sambungan WhatsApp (WA).
JPU dari Kejati Sumut Novrika dalam amar tuntutannya menyatakan, tidak menemukan hal yang meringankan pada terdakwa.
Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, kemudian berbelit-belit memberikan keterangan. Serta tidak sejalan dengan program.pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan pertama pidana Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menurut JPU, telah memenuhi unsur.
Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar. Atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim dengan ketua Ahmad Sumardi, melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, penyampaian nota keberatan (pledoi) dari penasihat hukum (PH) terdakwa.
Pengembangan Polda Sumut
Mengutip dakwaan, Tim Ditresnarkoba Polda Sumut lebih dulu membekuk Daniel Edi Johannes alias Daniel (berkas penuntutan terpisah). Tim berhasil menyita sabu seberat 50 kg.
Tim kemudian melakukan pengembangan, Senin malam (8/8/2020). Dengan menggunakan mobil berangkat ke arah Kota Tanjungbalai. Namun tidak berhasil. Terdakwa, menurut informasi, telah berangkat ke Jakarta.
Selanjutnya, tim antipenyalahgunaan narkotika tersebut berangkat ke Jakarta, Sabtu dini hari (15/8/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.
Terdakwa Hans Wijaya berada di rumah kontrakan di Pondok Ungu Permai Blok DD 2, Kelurahan Kali Abang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Jawa Barat. Kemudian dapat telepon dari seseorang benama Alux agar menjemput barang (paket narkoba) ke daerah Pasar Kalibaru Cilincing, Jakarta Utara.
Terdakwa tamatan SD itu pun berangkat menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna biru Nopol B 2972 KOH. Ia pun bertemu dengan orang suruhan Alux di pinggir Jalan Pasar Kalibaru.
Hans Wijaya kemudian membuka bagasi belakang mobil dan mengangkut dua karung goni plastik warna putih dan satu boks plastik. Kemudian meletakkannya di bagasi belakang mobil dan langsung pergi.
Tim Ditserse Polda Sumut kemudian melakukan pengejaran dan memepet mobil terdakwa di pinggir Jalan Kalibaru Barat 7 Cilincing, Jakarta Utara. Setelah berhenti, tim langsung membekuk terdakwa Hans Wijaya dan kemudian melakukan penggeledahan.
Tim kemudian menyita dua karung plastik warna putih yang terdapat dua tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda berisi 50 bungkus berisi sabu dan satu boks plastik transparan berisi 250.000 butir pil ekstasi. Hasil pemeriksaan laboratorium, kedua jenis narkotika tersebut mengandung methamphetamine.
reporter | Robet Siregar
