Disurati Perintah Bongkar, Tower Diatas Gedung Gereja Elim Disoal Warga

Tower di atas gedung Gereja

topmetro.news – Tower milik PT Telkom TBK di atas gedung Gereja Elim yang berada di jalan Mongonsidi Baru kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia tetap berdiri kokoh.

Dari pantauan wartawan Top Metro Minggu (16/05/2021), tower milik PT Telkom TBK tersebut dipasang persis tepat diatap lantai gedung Gereja Elim.

Mayoritas warga pun menyatakan kekesalannya terhadap pihak Gereja yang tidak berempati kepada warga yang sejak awal menolak keras pemasangan tower di atas gedung Gereja Elim.

“Selain takut sewaktu-waktu roboh dan menimpa rumah kami, tower itu juga akan menimbulkan radiasi yang mebahayakan kami,” sebut Hesti Sitorus, salah seorang tokoh masyarakat Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia.

Menurut Hesti yang sehari harinya bertugas di kantor kecamatan Medan Polonia ini, beberapa waktu yang lalu PAC Pemuda Pancasila menyakuti keresahan warga, sempat bersaksi menentang keras pemasangan tower tersebut bahkan sempat meminta Walikota Medan segera turun tangan untuk membongkar tower.

“Dan akhirnya Walikota Medan melalui Sekda Kota Medan menerbitkan surat pembongkaran tower yang ada di atas gedung Gereja Elim,” sebutnya.

“Kami mempertanyakan realisasi surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan yang tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Medan dan Kepala Dinas (Kadis) PKPPR Kota Medan,” tegasnya.

Hal senada juga disampaikan Intan Gultom, menurutnya, pada tanggal 21 Maret 2019 Walikota Medan melalui Sekda Kota Medan sudah memerintahkan kepada Kasat Pol PP dan Kadis Perkim agar menertibkan tower yang ada di atas gedung Gereja Elim di Jalan Mongonsidi Baru Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia.

“Faktanya, sampai saat ini tower tersebut masih tetap berdiri kokoh. Ini ada apa? Kenapa Kasat Pol PP dan Kadis Perkim sampai nekat mengabaikan perintah walikota? Semoga saja Bapak Bobby Afif Nasution segera turun tangan. Jika nantinya kadis terlihat dalam pemasangan tower yang ada di atas gedung Gereja Elim, maka bapak walikota jangan segan-segan mencopotnya,” paparnya.

Menurutnya, surat pembongkaran tower terbit di masa kepemimpinan Sekda, Ir Wiriya Al Rahman MM. Suratnya tersebut bernomor 640/2585 bertanggal 21 Maret 2019 perihal penertiban tower diatas gedung Gereja Elim.

“Jika dalam pekan ini pihak Satpol PP dan Dinas Perkim tidak segera menertibkan tower yang ada di atas gedung Gereja Elim, maka kami akan menemui langsung Bapak Bobby agar tower tersebut ditertibkan,” tegas Intan Gultom didampingi puluhan warga Jalan Mongonsidi Baru.

Sayangnya Kasat Pol PP Kota Medan, Sofyan dan Kadis Perkim melalui Kabid Pengelolaan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perkim Kota Medan, Cahyadi tetap belum bersedia memberikan keterangan terkait surat Setda ini.

Beberapa kali dicoba untuk dihubungi via ponsel keduanya tetap tidak merespon begitu pun pesan via WhatsApp tidak pernah dibalas.

Reporter | Marwan

Related posts

Leave a Comment