Gelapkan Sepeda Motor Majikan, Frenky Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Frenky Pratama (33) warga Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, harus tidur dihotel prodeo polsek Delitua. Tersangka ditangkap,karena menggelapkan sepeda motor Honda Supra Fit BK 6972 CT milik majikannya Abun, warga Jalan Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor yang tidak lain adalah toke tempatnya bekerja.

Informasi yang diterima, Kamis (11/5) sore, aksi kejahatan tersangka Frengky dilakukan pada Selasa (2/5) sekira pukul 08.00 wib. Saat itu, tersangka yang merupakan sopir pribadi korban datang meminjam sepeda motor kepada majikannya. Alasannya untuk transport pulang pergi kerja. Lantas, korban meminjamkan sepeda motor Honda Supra Fit BK 6972 CT miliknya kepada korban.

Akan tetapi, setelah sepeda motor tersebut dipinjamkan, tersangka tidak lagi masuk bekerja. Tersangka bukannya  mengembalikan sepeda motor kepada korban malah melarikannya. Atas kejadian itu, korban lantas membuat laporan ke Polsek Delitua atas kasus penipuan dan atau penggelapan.

Satu minggu kemudian, tersangka ditangkap oleh pihak polsek Delitua pada Selasa (9/5) sekira pukul 10.00 wib. Tersangka langsung diboyong ke komando untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka mengaku sepeda motor yang ia pinjam dari tokenya telah digadaikan kepada seorang wanita bernama Linda seharga Rp2 juta.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik yang didampingi kanit reskrim Iptu Rian Permana Sik mengatakan tersangka kita tangkap dalam kasus penipuan dan penggelapan.

“Tersangka kita prasangkakan dengan pasal 372 junto 378 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” jelas Wira.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment