Tega! Gadis 15 Tahun Digarap Pacar Sendiri

TOPMETRO.NEWS – M Al Amin (20) warga Pekan Baru yang menetap di Jalan Marendal, Kecamatan Patumbak terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian Delitua, Medan.

Pasalnya pelaku, telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis, saja namanya Melati (15) warga Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/5) pagi sekira pukul 10.00 wib.

Informasi yang didapat, Kamis (11/5), Senin 4 Januari 2016 yang lalu, sekiar pukul 22.00 wib, korban pergi dari rumah ibunya dan pergi kerumah pacarnya. Korban pun menginap dirumah pelaku tepatnya dikamar pelaku.

Saat korban tertidur, pelaku pun masuk kedalam kamar dan mendekati korban. Korban pun terkejut dan berkata,  “Mau ngapain bang,jangan macam-macam”.  Pelaku menjawab  “Nanti kalau kau rusak, aku yang tanggung,” jawab pelaku sembari  menggoda korban sambil menggerayangi tubuh korban hingga menggaulinya.

Rupanya, apa yang dikatakan pelaku terhadap korban ternyata bohong. Korban menghubungi pelaku melalui hp nya, tetapi tidak pernah diangkat. Beberapa hari kemudian, korban bertemu dengan pelaku. Namun, pelaku tidak mau bertanggungjawab dan akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut pada ibunya yakni SF (43).

Mendengar pengakuan korban, SF pun naik darah dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Delitua. Dan akhirnya pelaku pun ditangkap.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna Sik saat didampingi kanit reskrim Iptu Rian Permana Sik mengatakan, pelaku kita prasangkakan dengan pasal 81 ayat 1,2 UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, jelas Wira.(TM/08)

Related posts

Leave a Comment