Pansus Kehutanan DPRDSU Datangi KPH II Pematangsiantar, Baskami Ginting: Kondisi Hutan Parah

Pansus Kehutanan DPRD Sumut

topmetro.news – Pansus Kehutanan DPRD Sumut menyambangi Kantor KPH Wilayah II Pematangsiantar, Kamis (20/5/2021). Ini dilakukan untuk menuntaskan masalah kehutanan di Sumatera Utara. Baik kerusakan hutan, HGU, dan lainnya. Apalagi baru-baru ini terjadi banjir Parapat yang disebut-sebut akibat kerusakan hutan di Kawasan Danau Toba.

Ketua Pansus Parsaulian Tambunan mengatakan, bahwa, inisiasi pembentukan pansus tersebut timbul dari Komisi B DPRDSU untuk penyelesaian permasalahan kehutanan di Sumut.

“Pansus ini akan menginventarisir permasalahan kehutanan. Baik terkait sertifikat, izin maupun HGU. Jadi pansus akan berkoordinasi dengan KPH-KPH di jajaran Dinas Kehutanan Sumatera Utara,” ujar Parsaulian.

Parsaulian mengatakan bahwa kehadiran pansus untuk meninjau langsung keadaan hutan di wilayah tugas KPH II Pematangsiantar. Yakni Register-18. Namun, sesuai permasalahan banjir bandang di Parapat maka pihaknya menyimpulkan untuk meninjau langsung ke Parapat dan daerah Sitahoan.

“Seyogyanya hari ini kita meninjau Register-18. Namun sesuai dengan masalah terkini terkait banjir bandang di Parapat maka kita putuskan untuk meninjau ke sana,” anggota dari Fraksi NasDem ini.

Kondisi Hutan Parah

Sebelumnya Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting yang juga hadir bersama pansus mengatakan, bahwa keadaan hutan sekitar Kawasan Danau Toba sudah sangat parah. Mengingat Danau Toba adalah merupakan Destinasi Wisata Dunia, maka harus terjaga kelestarian dan keindahannya.

“Hutan Kawasan Danau Toba rusak parah,” ucap Baskami jengkel.

“Danau Toba ini adalah Destinasi Wisata Dunia. Maka harus terjaga kelestarian dan keindahannya. Tak boleh ada bencana yang diakibatkan kerusakan hutan atau penebangan pohon,” tutur Baskami.

Terkait penebangan pohon yang terjadi di wilayah pemukiman atau milik masyarakat namun jelas-jelas merusak lingkungan dan keindahan Danau Toba, politisi PDIP ini mengatakan, akan mencari solusi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita punya hukum dan undang-undang. Seperti PP 23 dan 24 jelas di sana sanksi-sanksinya. Kota Parapat harus kita lestarikan karena destinasi wisata dunia. Kok kita hancurkan dengan banjir bandang akibat kerusakan lingkungan. Tak boleh itu,” tegas Baskami Ginting.

reporter | David Napitu

Related posts

Leave a Comment