topmetro.news – Gimin Simatupang alis Gimin (50), warga Jalan Wal Afiat Lingkungan II, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, Kamis (20/5/2021), di Cakra 6 PN Medan memperoleh vonis pidana 10 tahun penjara.
Selain itu, majelis hakim dengan ketua Dominggus Silaban juga menghukum terdakwa pidana denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan penjara.
Menurut keyakinan hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dan tanpa hak. Atau melawan hukum menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama JPU dari Kejari Medan saat itu dihadiri Chandra Naibaho diyakini telah terbukti..
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sedangkan meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa Gimin Simatupang kena tuntutan agar menjalani pidana 14 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
“Penuntut umum maupun tim penasihat hukum (PH) dan terdakwa memiliki hak selama 7 hari untuk mengambil sikap. Apakah. terima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas Dominggus.
BB Ekstasi
Usai persidangan, ketua tim PH terdakwa, Edi Purwanto didampingi Vina menyatakan menghormati putusan majelis hakim. Serta masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya. Karena harus konsultasi dulu kepada kepada klien mereka.
“Namun fakta di persidangan, klien kami di persidangan tidak mengakui sebagai pemilik 2.000 butir pil ekstasi. Hanya berdasarkan pengakuan dari orang lain yang BB-nya disita dari orang bernama Robi. Malah Robi dituntut dan divonis lebih ringan,” timpal Vina.
Undercover Buy
Sementara mengutip dakwaan, Kamis (15/10/2021) tim penyidik dari kepolisian melakukan pengembangan atas laporan masyarakat dengan menelepon Ahmad Dhairobi alias Robi (berkas terpisah dengan tuntutan 11 tahun dan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Subsidair 3 bulan penjara).
Seolah ada rekan mereka butuh 2.000 butir pil ekstasi untuk dibawa ke Kota Pematang Siantar. Saksi Robi pun menelepon temannya bernama Mukmin Mulyadi (Daftar Pencarian Orang/DPO). Malam harinya mereka bertemu di Jalan Sudirman Tanjung Kota Tanjung Balai untuk membahas hal itu.
Mukmin kemudian menelepon terdakwa yang akrab dengan sapaan: Om Gimin. Kemudian mengatakan ada 2.000 pil ekstasi seberat 840 gram, apalagi bisa bayar cash. Keesokan harinya terdakwa menjumpai pria bernama Boy (juga DPO). Setelah menerima ekstasi dari Boy, terdakwa menjumpai saksi Mukmin.
Dengan menggunakan mobil, tim penyidik kemudian berangkat ke lokasi transaksi sabu dekat Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sedangkan terdakwa, Robi dan Mukmin masing-masing mengendarai sepeda motor.
Robi pun menemui tim penyidik ke dalam mobil dan langsung membekuknya setelah memperlihatkan ekstasi tersebut. Terdakwa Gimin Simatupang dan Mukmin sempat kabur. Petugas pun melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil membekuk terdakwa. Sedangkan Mukmin lolos.
reporter | Robert Siregar