Respons Postingan di FB, Polisi Ciduk Pengedar Narkoba

Respon Postingan di FB, Polisi Ciduk Pengedar Narkoba

topmetro.news – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan atas adanya postingan di media sosial (Medsos) mengenai maraknya peredaran narkoba di Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Tim Opsnal yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 2, Ipda Tito Al Afhezt dapat mengungkap dan menangkap seorang pria berinisial MR alias Kule (35), warga Lingkungan Titi Panjang, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Berdasarkan penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu seberat 4,7 Gram Bruto dan 1 (satu) buah dompet berwarna hitam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu mengatakan penyelidikan tersangka ini berkat adanya postingan di Media sosial (Medsos) yang berbunyi, “Buat warga Negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu, kalau mau beli, datang kamu ya ke Benteng Titi Panjang. Buat yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman.”

“Atas postingan itu, pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 mulai pukul 16.00 WIB, tim melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada pukul 18.00 WIB, tim berhasil mengungkapnya dan menangkap tersangka MR. Ketika ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti berupa 2 (dua) bungkusan plastik klip berisi kristal putih. Diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,7 gram. Namun, personel tetap berhasil mengamankan barang bukti tersebut,” kata AKP Martualesi, Jumat (21/05/2021).

Saat diinterogasi, tersangka mengaku sudah 1 bulan berjualan sabu. Adapun sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial I alias Ivan (nama panggilan) yang merupakan warga Titi Panjang.

Jualan Sabu

Kepada petugas, tersangka juga mengakui, nekat berjualan sabu demi untuk menghidupi seorang istri serta keempat orang anaknya. Karena tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap. Tersangka membeli sabu seharga Rp750 per gramnya, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp850 ribu.

Saat petugas melakukan pengembangan mencari tersangka I alias Ivan, petugas tidak berhasil menemukannya. Sebab tersangka diduga sudah mengetahui kedatangan dari petugas. Berhubung lokasi penangkapan tersangka MR alias Kule, tidak jauh dari rumahnya.

“Terhadap tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap jaringan yang ada di atasnya. Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI Ni 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat.

reporter | Nathan

Related posts

Leave a Comment