Sidang PSU Madina, MK Tetapkan Instansi Terkait Tunda Tahapan Pilkada

Majelis Hakim MK

topmetro.news – Majelis Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) menetapkan agar semua instansi terkait, menunda tahapan pilkada, sebelum ada keputusan hukum tetap (a quo).

Penetepan itu muncul pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) No. 139/PHP.BUP-XIX/2021. Berlangsung, Jumat pagi (21/5/2021), mulai pukul 10.05 WIB. Agenda sidang, meminta jawaban dari pihak termohon (KPU), Bawaslu, dan pihak terkait atas permohonan gugatan dari Paslon No. 02 Dahlan-Aswin.

Ketetapan Hakim MK, yang disampaikan Hakim Saldi Isra tersebut dibacakan setelah mendengarkan jawaban dari para pihak, yang diputuskan seluruh Hakim MK usai melakukan musyawarah Majelis Hakim MK.

Setelah menimbang dan seterusnya, menjatuhkan ketetapan dalam perkara perselisihan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal. Memerintahkan kepada semua instansi terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administrasi maupun tindakan lainnya setelah penetapan hasil rekapitulasi pemilihan ulang Madina berdasarkan keputusan KPU Madina tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pasca putusan MK No 86/PHP.bup/dalam Pemilihan Ulang Pilbup Madina tertanggal 26 April 2021, sampai adanya putusan mahkamah terhadap permohonan a quo yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Demikian bunyi ketetapan yang dibacakan Hakim Saldi Isra. Selanjutnya Hakim Saldi Isra menyampaikan, akan melanjutkan persidangan, setelah majelis hakim melakukan musyawarah kembali.

Tanggapan KPU Madina

Sementara itu Ketua KPU Fadillah Syarief SH yang dihubungi topmetro.news usai mengikuti persidangan memaparkan bahwa agenda persidangan yang digelar pada hari ini adalah menyampaikan jawaban dari termohon dalam hal ini KPU Madina.

“Hari ini agendanya menyampaikan jawaban dari termohon. Tadi sudah ditetapkan majelis hakim bahwa akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan jadwal yang belum ditentukan,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, mengenai SK KPU terkait penetapan Paslon terpilih, majelis hakim memerintahkan kepada semua instansi yang berwenang atau yang terkait agar menunda dulu proses tahapan selanjutnya.

“Kalau KPU sendiri sudah menetapkan Paslon terpilih dan sudah disampaikan ke DPRD dan DPRD sudah paripurna. Dan kalau kita maknai apa yang disampaikan majelis hakim tadi untuk proses pelantikannya tidak bisa dilaksanakan sampai nanti keluar keputusan hakim. Itu yang kami maknai,” pungkasnya.

Lalu sambungnya, saat ini mereka juga masih menunggu penetapan tertulis dari majelis hakim soal penetapan tadi.

“Maka dengan (penetapan tertulis-red) dari majelis hakim itulah nantinya yang kami jadikan dasar untuk menyurati DPRD Madina. Tapi kami dapat jelaskan bahwa majelis hakim bukan membatalkan. Melainkan hanya menunda hingga proses sidang gugatan ini mempunyai hukum tetap atau a quo,” tandasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment