Kemenkumham Sumut Tunggu Hasil Proses Hukum Terhadap ASN yang Ditangkap Jual Vaksin Covid 19

Kemenkumham Sumut

topmetro.news – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut (Sumatera Utara), Anak Agung Gde Krisna membenarkan oknum Aparatur Sipil Negeri (ASN)di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan yang tertangkap Polda Sumut karena menjual vaksin Covid 19 secara ilegal.

“Kami sudah mengkonfirmasi dengan Polda apakah benar itu anggota kami. Ternyata betul anggota kami,” ungkap Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Anak Agung Gde. Krisna, saat konfrensi persdi Kanwil Kemenkumham Sumut, Jumat (21/5).

Ia mengaku, oknum ASN tersebut merupakan dokter yang bertugas pada Rutan Kelas I Medan. Agung menyebutkan, penjualan vaksin Covid 19 secara ilegal itu terjadi saat bersangkutandi luar tugas.

“Dari informasi teman-teman, itu kegiatandiluar kedinasan. Pimpinan Rutan tidak mengetahui, apalagi kantor wilayah,” bebernya.

Agung menambahkan, Satgas Covid-19 telah melakukan vaksinasi terhadap pegawai Kanwil Kemenkumham Sumut. Satgas Covid 19 mendatangi lingkungan Kemenkumham Sumut untuk melakukan penyuntikan.

“Vaksin tahap kedua terhadap pegawai lapas dan Kumham sudah selesai. Itu seluruhnya kerjasama dengan Pemko/Kabupaten dan provinsi. Contoh pada Rutan Kelas I Medan, yang melakukan vaksin dari Puskesmas Helvetia. Untuk napi belumdilakukan, tapi sudah berkoordinasi dengan Satgas,” imbuhnya.

Kemenkumham Sumut Belum Memastikan Tindakan Hukum

Agung memastikan, mereka mendukung proses hukum oleh Polda Sumut terhadap ASN yang tertangkap itu.

“Kami menunggu proses hukumnya untuk menentukan tindakan sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau pidana, kita lihat dulu berapa tahun. Kalau harusnya pecat, akan kita pecat,” jelasnya.

Polda Sumut menangkap oknum ASN terkait dugaan menjual vaksin COVID-19 secara ilegal. Polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut.

Baca Juga: Kemenkumham Sumut Fasilitasi Kunjungan Virtual Terhadap Warga Binaan

Poldasu menindak dugaan penjualan vaksin Covid 19 secara ilegal,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat kepada wartawan.

Hadi menyebutkan, oknum ASN tersebut bertugas padaDinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dan oknum ASN salah satu lembaga pemasyarakatan Sumut. Merekadiduga menyalahgunakan vaksin COVID-19.

“Penindakan oleh Polda Sumut terkait adanya penyalahgunaan vaksin COVID-19 yangdilakukan oleh oknum Dinkes Provinsi dan oknum ASN  salah satu lapasdi Sumut,” sebutnya.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment