Polda Bakal Periksa Dua ASN Dinkes Sumut

Polda Bakal Periksa Dua ASN Dinkes Sumut

topmetro.news – Penyidikan kasus penjualan vaksin Covid-19 terus didalami penyidik Polda Sumut. Sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan.

Dua aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut dijadwalkan bakal diperiksa penyidik Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Selasa (25/5/2021).

“Besok, dua ASN Dinkes Sumut akan diperiksa sebagai saksi terkait penjualan vaksin itu,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Senin (24/5/2021).

Kedua ASN yang akan diperiksa tersebut merupakan staf dari tersangka SH yang juga ASN di Dinkes Sumut.

“Dua ASN yang akan diperiksa itu adalah staf SH,” jelas Nainggolan.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan empat tersangka kasus perdagangan vaksi Covid-19. Tiga diantaranya, yakni SW (wanita/sipil) dan dua dokter ASN di Rutan Tanjung Gusta, IW serta dokter di Dinkes Sumut, KS dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sedangkan SH, ASN Dinkes Sumut ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 372 Yo pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan. Namun, SH bisa juga dijerat UU Tipikor, ditentukan oleh perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, Polda Sumut berhasil mengungkap jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan dan Jakarta.

Berdasarkan pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang. Tiga diantaranya merupakan oknum ASN dan seorang lagi warga sipil yang berperan sebagai pengumpul masyarakat.

reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment