Fakta Mencengangkan, Mantan Murid Terdakwa Efni dan Pegawai Honorer Disuruh Cairkan Cek Pekerjaan Pengadaan Buku di Disdik Tebingtinggi

fakta hukum mencengangkan

topmetro.news – Lagi-lagi fakta hukum mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp2,3 miliar melibatkan 3 petinggi di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi, terkait kegiatan proyek pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP TA 2020, Senin (24/5/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Yogi, salah seorang dari 4 saksi yang dihadirkan Tm JPU dari Kejari Tebingtinggi adalah bekas murid salah seorang terdakwa Efni Efridah ketika mengajar di SMA Negeri 1 di Kota Lemang tersebut.

Yogi dan saksi lainnya Agus, sama-sama mengaku bekerja tidak menetap alias serabutan. Sementara Macadina adalah pegawai honorer di Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Tebingtinggi. Mereka secara terpisah mengaku pernah dapat suruhan mencairkan cek ke Bank Sumut. Belakangan diketahui terkait proyek pekerjaan pengadaan buku panduan.

Para saksi lebih 1 jam dicecar dengan sejumlah pertanyaan baik dari tim JPU maupun tim penasihat hukum (PH) mantan Kadisdik juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Efni Efridah serta Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), masing-masing berkas penuntutan terpisah.

Upah Rp2 Juta

Saksi Yogi lebih beruntung dari para saksi lainnya. Dia mengaku mendapatkan upah sebesar Rp2 juta setelah disuruh mencairkan 3 cek ke Bank Mandiri Kota Tebingtinggi senilai Rp400 juta lebih.

“Ibu Efni bekas guru Saya di SMAN 1 Tebingtinggi. Ditelepon. Ada 3 cek pada hari bersamaan saya terima di ruangannya. Tapi lewat teller bank dicairkan pada jam berbeda. Ibu itu menunggu di mobil di parkiran waktu dikasih duitnya,” urai Yogi.

Hal senada juga diungkapkan saksi Agus. Dia lebih dulu ditelepon terdakwa Efni dan langsung bertemu di Bank Sumut Cabang Kota Tebingtinggi. Bedanya, saksi tidak mendapatkan upah setelah mencairkan 2 cek total senilai Rp300-an juta.

“Kata ibu itu PNS tidak boleh mencairkan ceknya. Iya, pencairannya selang beberapa jam dan saya serahkan ke ibu itu nunggu di parkiran,” urainya.

Rp900-an Juta

Keterangan hampir sama juga diungkapkan saksi Macadina, pegawai honor di Bidang Dikdas Disdik Kota Tebingtinggi. Dari 6 cek yang dicairkan ke Bank Sumut Cabang Kota Tebingtinggi, total Rp900 jutaan.

“Beda hari. Ada 6 cek. Lupa 1 atau 2 kali pencairan. Sama kami ke Bank Sumut. Tahu, ibu Efni lebih dulu telepon Pak Heri, staf di Bank Sumut. Iya. Nanyakan apakah dananya sudah bisa dicairkan atau belum,” urainya.

Saksi mengaku langsung berhubungan dengan staf bank bernama Heri dan pencairannya di Bagian Teller. Uangnya langsung diberikan kepada terdakwa Efni Efridah yang menunggu di mobil. Saksi waktu itu hanya dikasih upah Rp100 ribu. Bedanya dengan saksi lain, bila di Hari Jumat saksi kerap dibayari makan siang.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, Hakim Ketua Jarihat Simarmata melanjutkan persidangan pekan depan.

Penunjukan Langsung

Sementara mengutip dakwaan, sejumlah kejanggalan ditemukan dalam pengadaan buku senilai Rp2,4 miliar bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2020. Di antaranya dengan cara Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan.

Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.

Sedangkan hasil penghitungan tim audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumut, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,3 miliar.

H Pardamean Siregar dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment