Belum Sempat Panen, 7 Batang Pohon Ganja Usia 3 Bulan Diamankan Polisi di Medan

pohon ganja

topmetro.news – Suheri (37), warga Jalan Lembaga Adat V Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, tak berkutik saat petugas Polsek Medan Area menyergapnya, karena nekat menanam pohon ganja dari belakang rumahnya, Selasa (25/5/21).

Petugas mendapati barang bukti berupa 7 batang pohon ganja terdiri dua batang ukuran 170 cm, tiga batang ukuran 145 cm dan dua batang ukuran 1 meter. Dia mengaku coba-coba dan belum sempat menikmati hasil tanamannya tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rianto menyebutkan, terungkapnya penanaman ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Kita tindaklanjuti laporan itu, kita berhasil menangkap tersangka dan menemukan tanaman ganja tersebut di belakang rumahnya,” terang Irianto, Rabu (26/5/2021).

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Medan Area untuk proses penyidikan.

Pengakuan tersangka, baru coba-coba mengembangbiakkan tanaman ganja tersebut.

“Baru tiga bulan dia menanam ganja itu. Kalau pengakuannya, belum pernah dia menjual (panen),” pungkas Irianto.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment