Polisi Ringkus Satu Dari Tiga Pembobol Gudang

TOPMETRO.NEWS – Dedi Suhendro (29) warga Jalan Sukabumi Lama Gang III, Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang diringkus petugas Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Dedi salah seorang tersangka yang diamankan polisi dari tiga pelaku yang membongkar gudang pinang PT Berkat Usaha Kita, di Jalan Binjai Km 11 Gang Sejarah, Desa Pujimulio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang milik Suranta Sembiring (45) warga Medan helvetia.

Sementara dua rekannya berinisial A dan R berhasil kabur dan sedang diburu petugas.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri mengatakan, korban mengetahui gudang miliknya dibongkar setelah petugas Polsek Medan Sunggal memberitahukan ada pencuri pinang yang ditangkap.

“Ternyata benar. Sebagian pinang miliknya senilai Rp. 6.250.000 telah raib. Berdasarkan itu, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Sunggal,” ungkap Daniel, Sabtu (13/5).

Sementara itu, pelaku Dedi mengaku perbuatannya membobol gudang tersebut bersama dua rekannya.

“Iya, kami main bertiga, tapi mereka berhasil kabur waktu ditangkap,” terangnya.

Selain tersangka, petugas berhasil mengamankan satu unit Becak Bermotor (Betor) plat BK 5479 XZ sebagai barang bukti.

Tersangka diganjar dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(TMN)

Related posts

Leave a Comment