Dihadiri 15 Orang Berujung Aksi Penyegelan, Ketua DPRD Humbahas: Rapat itu Ilegal

Rapat Paripurna DPRD Humbahas

topmetro.news – Rapat Paripurna DPRD Humbahas yang dihadiri 15 orang dewan dengan agenda nota pengantar penyampaian 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (31/5/2021) berujung aksi penyegelan.

Lantaran, rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Marolop Manik dari Golkar dan Labuan Sihombing dari Hanura itu tidak mendapat fasilitas dari Sekretaris Dewan.

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati Paniaran Oloan Nababan beserta masing-masing OPD pun tak tampak pada rapat itu.

Dari amatan wartawan, sebanyak 15 orang anggota dewan dari 25 orang melakukan rapat paripurna tentang Nota pengantar 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Atas tindaklanjut hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Humbahas pada 21 Mei 2021 lalu.

Sementara itu, Ketua DPRD Ramses Lumbangaol bersama 10 orang dewan lainnya tidak hadir.

Uniknya, rapat 15 orang itu sekitar pukul 11.09 WIB di ruangan rapat paripurna tanpa pendampingan para staf Sekretariat Dewan. Sebelumnya, mereka pun harus membuka ruangan rapat secara paksa.

Selain itu, uniknya lagi rapat pun berlanjut melakukan penyegelan pintu ruangan masing-masing kantor Sekretariat Dewan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Marolop Manik yang memimpin rapat meminta pendapat kepada sejumlah anggota dewan yang hadir. Apakah rapat dibuka untuk dilanjutkan atau tidak.

“Apalagi, mengingat Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati Paniaran Oloan Paniaran dan sejumlah OPD tidak hadir. Dan, rapat tidak mendapat fasilitas dari Sekretaris Dewan,” kata Marolop.

Mendengar itu, 13 anggota dewan selain dua orang dewan sebagai pimpinan itu berseru setuju rapat dibuka dan dilanjutkan. “Jika begitu, rapat ini bisa kita buka karena sudah memenuhi kuorum dari 25 anggota dewan, 15 orang yang hadir,” kata Marolop.

Bahas 5 Ranperda

Rapat ini membahas 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Antara lain, Ranperda Perubahaan atas Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Humbahas.

Kemudian, Ranperda Retribusi Derah, Ranperda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya, Rancangan Perda tentang Pengelolaan Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat serta Perda tentang Pencabutan Perda Bidang Perizinan.

Marolop menyampaikan, usai membacakan penyampaian nota pengantar yang seharusnya oleh Bupati Dosmar. Sangat kecewa dalam rapat ini tidak dihadiri oleh Bupati beserta seperangkatnya.

Sementara, lanjutnya, rapat sudah sah sesuai tata tertib dewan. Lantaran, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah pada 21 Mei kemarin.

“Sesuai dengan Keputusan Rapat Banmus 21 Mei, bahwa hari ini 31 Mei 2021 melaksanakan rapat paripurna tentang pengesahaan 5 Ranperda yang sangat dibutuhkan oleh pemerintah dan masyarakat. Namun, hari ini pemerintah dan Sekretaris DPRD tidak hadir,” ujar Marolop.

Sebelum menutup rapat, Marolop kemudian melanjutkan pembacaan surat masuk dari DPD Partai Golkar Humbahas.

Sehabis itu, memberikan kesempatan ke masing-masing ke 13 dewan yang tergabung dari 5 fraksi. Antara lain, Fraksi Golkar sebanyak 3 orang yakni, Bantu Tambunan, Marolop Situmorang dan Laston Sinaga.

Kemudian, Fraksi Nasdem sebanyak tiga orang yakni Marsono Simamora, Normauli Simarmata, Mutiha Hasugian. Sementara, dari Fraksi Hanura yakni Muslim Simamora, Martini Purba dan Sanggul Rosdiana Manalu.

Sedangkan, dua fraksi gabungan yakni Fraksi Persatuan Solidaritas (Guntur Simamora, Charles Purba) dan Gerindra Demokrat (Togu Jimmy Purba dan Bresman Sianturi).

Penyegelan Ruangan Sekwan

Pada kesempatan itu, ke 13 anggot dewan setuju menyegel tiap ruangan kantor Sekretariat Dewan. Dengan menggunakan broti dan spanduk bertuliskan dilarang masuk.

Aksi penyegelan pertama pada pintu masuk ruangan Bagian umum Sekretariat Dewan. Kemudian, berlanjut ke pintu ruangan masuk Sekretaris Dewan, ruangan perencanaan keuangan, bendahara dan persidangan.

Dalam kesempatan itu, Marolop Manik bersama Labuan dan 13 anggota dewan lainnya mengungkapkan bahwa penyegelan yang mereka lakukan merupakan hasil keputusan bersama. Alasan, rapat paripurna tidak mendapat fasilitas dari Sekretariat Dewan.

“Sesuai rencana sidang paripurna berlangsung, Senin (31/5/2021) ini. Setelah kita tunggu-tunggu tidak seorang pun dari pemerintah baik sekretariat hadir di ruang sidang. Kami sepakati, untuk menyegel pintu ruangan sekretariat,” terang Marolop dalam keterangan pers.

Sementara, menurut Guntur Simamora dari Partai Perindo , bahwa pemerintah yang tidak hadir sementara undangan sudah sampai, merupakan pelecehan kepada mereka.

“Ini kami anggap pelecehan terhadap DPRD. Karenanya, kita sepakat untuk menyegel sekretariat dewan ini untuk sementara,” ujar Guntur.

Soal ketidakkehadiran pemerintah karena tidak resmi dalam rapat paripurna ini. Guntur menjelaskan, bahwa seharusnya Bupati Dosmar mempertanyakan surat tersebut ke Sekretaris Dewannya. Bukan jadi menganggap rapat tidak resmi.

Sebab, menurutnya Bupati Dosmar tidak bisa lepas dari Sekretaris Dewan. Namun, membuat perbedaan hanya DPRD. “Jadi, itulah membuktikan bahwa Saudara Bupati tidak menginginkan DPRD ini berjalan menjalankan fungsi dan tugasnya. Sehingga surat-surat dan segala macam tidak difasilitasi lagi,” kata Guntur.

Nomor Surat Undangan

Soal apakah tidak salah jika surat itu tidak pakai nomor. Dan bagaimana sebenarnya sesuai tatib. Togu menambahkan, sesuai mekanisme, apa yang mereka lakukan selama ini sudah sesuai dengan tatib.

Ia menyebut, mulai Rapat Badan Musyawarah (Banmus) hingga mengundang pihak eksekutif terkait 5 Ranperda. Apalagi, menurutnya, 5 Ranperda ini merupakan inisiatif dari eksekutif.

“Sudah kita undang. Dan eyogianya pada saat ini Sekwan adalah pelaksana tugas. Jadi, bukan kita yang nomori. Itulah tupoksi dari sekwan. Jadi nggak mungkin gara-gara nomor ini tidak kita lanjutkan apa yang jadi kebutuhan rakyat kita. Makanya kita teruskan,” sebut Togu.

Togu juga menjelaskan, pemerintah adalah eksekutif. Dan tidak seharusnya menanyakan kepada mereka masalah nomor surat yang tidak ada. “Untuk itu, apa pun ke depannya kita laksanakan kan. Tidak difasilitasi, jadi buat apa. Jadi lebih mendingan kita tutup sekretariat ini,” tegasnya.

Togu menegaskan, bahwa ini adalah masalah rapat dan bukan ada terjadi perseteruan. Menurutnya, rapat ini juga merupakan salah satu dari kepentingan masyarakat.

“5 ranperda ini adalah inisiatif dari pemerintah. Masa yang merencanakan tidak hadir. Bingung kita ini. Dan, masalah mengenai nomor surat tadi, itu bukan urusan kita nomor surat. Itu mengenai nomor surat tugas dari Sekwan. Seharusnya pemerintah menanyakan ke Sekwan. Jadi masalah mengenai perseteruan bukan perseteruan,” tegasnya.

Kemudian, menurut dia, bahwa agenda ini bukan merupakan dampak dari mosi tak percaya namun paripurna. “Agenda rapat kita ini adalah paripurna tidak ada mosi tak percaya. Jangan kita diarah arahkan, yang pasti tugas kita dalah untuk melaksanakan paripurna,” katanya.

Sementara Guntur menambahkan, bahwa benar mereka ini dipilih oleh rakyat untuk tugas pengawasan dan lain sebagainya. Namun, bicara tugas pengawasan sudah mereka lakukan dan itu tidak dapat fasilitas dari pemerintah.

“Jangankan bicara tugas pengawasan. Ini saja tidak difaislitasi lagi. Dan kita sudah mengarah ke situ sebenarnya. Mengarah mengusulkan pembentukan pansus dan lainnya. Semua digagalkan,” pungkas Guntur.

Skenario Ketua DPRD Humbahas

Menurut Guntur, bahwa dengan kejadian ini merupakan skenario antara Ketua DPRD Ramses Lumbangaol dan Bupati Dosmar. Untuk menjadikan lembaga mereka hanya sebagai lembaga stempel.

Padahal, lanjutnya, rapat paripurna merupakan rapat tertinggi dalam pengambilan keputusan di DPRD. “Tapi, itu tidak hadir. Jadi, berbicara boro-boro untuk mengawasi program mereka, hal seperti ini tidak dapat fasilitas. Ini mau kita bongkar semuanya. Ada apa kepentingan Saudara Bupati dengan konflik-konflik terjadi seperti ini,” ujarnya.

Kendati demikian, ia melihat seharusnya Bupati Dosmar memilah jika memang dampak dari rapat ini karena ada mosi tak percaya kepada Ketua DPRD. “Ini kamar legislatif bukan kamar eksekutif. Bupati harus bisa memilah-milah. Nah, bicara mosi tak percaya itu adalah di internal lembaga DPRD. Kamar legislatif,” tukasnya mengakhiri.

Sayangnya, Plt Sekretaris Dewan Pantas Purba memilih tidak berkomentar menanggapi hal ini.

Ketua DPRD Humbahas: Rapat Itu Ilegal

Terpisah, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol dalam keterangan persnya menyebut bahwa rapat oleh 15 anggota dewan dengan pimpinan Wakil Ketua DPRD Marolop Manik, Labuan Sihombing, adalah ilegal.

Menurutnya, ilegal karena tidak sesuai tata tertib dewan. Mulai rapat itu karena hasil keputusan Banmus. Padahal, lanjutnya, Rapat Banmus pada 21 Mei bukanlah rapat sah.

“Tidak sah. Banmus yang mereka buat sendiri dan tidak sesuai aturan. Dan saya masih Ketua DPRD,” jelasnya.

Mengenai nomor surat, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, bahwa mengenai surat harus sepengetahuannya. Baik itu secara internal dan juga eksternal.

“Tapi kalau tidak sesuai, barang saya tidak tahu. Jadi, mana mungkin dinomorkan yang ilegal,” tegasnya.

Soal penyegelan ruangan di masing-masing kantor sekretariat, Ramses menegaskan, itu tindakan melanggar hukum. “Tidak ada hak dewan untuk menyegel gedung pemerintah. Bahwa gedung ini milik pemerintah untuk untuk kinerja lembaga DPRD,” tegasnya.

Melihat kejadian itu, lanjutnya, ia akan melakukan langkah melaporkan ke penegak hukum. Selain, ke pemerintah. “Nanti terserah mereka. Mulai pemerintah sebagai pemilik gedung. Yang jelasnya, ini sudah tindakan melanggar hukum,” ucap Ramses.

Untuk itu, ia mengimbau kepada ke 15 dewan ini untuk bertobat. “Saya mengimbau supaya kembali ke jalan yang benar. Demi masyarakat Humbahas tidak mau semau gue dan itu adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran tatib,” tegasnya mengakhiri.

Tidak Tahu Rapat Paripurna

Sementara itu, 10 anggota dewan yang tidak hadir mengaku tidak mengetahui ada rapat paripurna.

Seperti kata Poltak Purba dari Fraksi Gabungan Persatuan Solidaritas. “Saya tidak ada undangan. Dan baru kali ini rapat yang tidak saya hadiri karena tidak ada undangan,” terang Poltak.

Poltak yang hadir di sela-sela rapat paripurna oleh15 orang tersebut mengaku, bahwa rapat tersebut tidak resmi dengan tidak hadirnya Forkopimda. “Rapat ini menurut saya tidak resmi. Dan buktinya tidak dihadiri oleh forkopimda. Apalagi, tidak ada undangan ke saya,” katanya.

Mengenai penyegelan, menurut Poltak itu sudah di luar kewenangan sebagai DPRD. “Dan tidak ada hak DPRD untuk melakukan penyegelan. Dan, ini sudah menghambat kegiatan dewan lainnya yang resmi,” katanya.

Menurutnya , sikap anggota dewan itu juga merugikan PNS. “Kasihan PNS. Mereka tidak bisa melakukan pekerjaan, apa lagi ini hari gajian. Dan jelas hak penyegelan itu tidak ada hak anggota dewan,” tegasnya.

Kalaupun ada permasalahaan antara pimpinan dan alat kelengkapan, katanya, sudah ada aturan UU MD3 tentang tugas dan fungsi masing-masing.

Jamanat Sihite juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, rapat paripurna itu secara pribadi tidak ada undangan kepadanya. “Apa yang mereka lakukan silahkan. Tapi kita tidak ada dapat undangan,” terangnya singkat.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment