Poldasu Lengkapi Berkas Kasus Jual Beli Vaksin Covid-19

Poldasu Belum Akui Penangkapan Pelaku Penembakan Wartawan

topmetro.news – Penyidik Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut sedang melengkapi berkas perkara kasus jual beli vaksin secara ilegal.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan menuturkan, penyidik sedang melengkapi berkas para tersangka. “Sedang melengkapi berkas,” ujar Nainggolan, Rabu (2/6/2021).

Menurut dia, penyidik sudah mememintai keterangan sejumlah saksi. “Keterangan dari para saksi yang sudah kita mintai keterangan itu bagian dari melengkapi berkas,” katanya.

Penyidik secepatnya melengkapi berkas para tersangka untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau sudah lengkap secepatnya kita kirim,” tandas Nainggolan.

Sebelumnya, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjung Gusta, Theo Purba memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menjalani pemeriksaan terkait jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

“Yang bersangkutan hadir untuk dimintai keterangan. Hari ini memang jadwalnya untuk dimintai keterangan, Karutan sendiri diperiksa,” terang Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Jumat (28/5/2021).

Penyidik juga telah memeriksa saksi mantan dan Plt Kadiskes Provinsi Sumatera Utara. “Kalau kadiskes diperiksa untuk mencari tau bagaimana sebenarnya keluar masuknya vaksin Covid-19,” ucap dia.

Menurut Nainggolan, pemeriksaan terhadap saksi ini untuk melengkapi berkas empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal. “Ini untuk kepentingan berkas,” ucapnya.

Polda Sumut mengungkap kasus penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal. Dari pengungkapan ini, petugas menetapkan empat tersangka, tiga diantaranya oknum ASN yang berstatus dokter.

Para pelaku nekat menjual vaksin Covid-19 secara ilegal kepada masyarakat yang tidak berhak mendapatkannya. Dimana, vaksin yang dijual tersebut seharusnya memang milik pejabat publik Rutan Tanjung Gusta dan para narapidana.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment