Gasak Xenia di Parkiran Masjid, Pelaku Diringkus dari Aplikasi GPS

parkiran Masjid

topmetro.news – Polsek Medan Area berhasil mengamankan tersangka berinisial TR (40) Warga Desa bandar setia Kecamatan Percut Sei Tuan. Berawal adanya informasi dari masyarakat bahwasanya ada kasus pencurian mobil dari parkiran Masjid, pada Kamis (3/6/2021),

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto SH bersama tim langsung bergegas ke lokasi kejadian. Diketahui adanya kasus pencurian satu unit mobil merek Daihatsu Type : Xenia Nomor Polisi BK1509 ABP, dari korban didapat keterangan bahwasanya mobil korban diparkir didepan mesjid kemudian korban masuk kedalam mesjid hendak sholat namun kunci mobil korban terletak dilantai.

Kemudian pada saat sholat si korban melihat tersangka duduk bersebelahan dengan korban , setelah korban selesai sholat korban rencana mau pulang kerumah namun korban terkejut melihat mobilnya sudah tidak ada lagi ditempat dia parkirkan.

Selanjutya korban membuka Posisi GPS mobil dari HP korban di situ terlihat mobil korban berada di Jl. Jumadi Gang Rambutan kemudian korban bersama Anggota unit Reskrim Polsek Medan area langsung mengejar ke Jalan Jumadi, sampai di tempat kejadian Unit Reskrim Polsek Medan area bersama korban milihat mobil tersebut dan tersangka sedang membuka plat BK mobil.

Tanpa membuang waktu ditempat kejadian penangkapan personil unit Reskrim Polsek Medan Area langsung menangkap tersangka dan selanjutnya membawa tersangka ke kantor Polsek Medan Area bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ketika di konfirmasi awak media dengan Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH.MH. Melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, SH, Minggu (6/6/2021) membenarkan telah mengamankan pelaku pencurian mobil,

“Atas perbuatannya pelaku kejahatan udah kita amankan di polsek Medan Area dan di jerat pasal 363 KUH Pidana dengan hukuman penjara 5 Tahun penjara.” ujarnya.

Reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment