Ahli BPKP Sebut Rp1,2 M Mengalir ke DPRD Tebingtinggi, Hakim Tipikor: ‘Sapu Bersih’ Aja Pak Jaksa

perkara korupsi senilai Rp2,3 terkait pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan Tebingtinggi

topmetro.news – Sejumlah fakta mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi senilai Rp2,3 terkait pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP di Dinas Pendidikan Tebingtinggi yang berlangsung petang hingga Senin malam (14/6/2021).

Sukroni (foto), selaku ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut yang hadir oleh JPU dari Kejari Tebingtinggi pun dapat cecaran pertanyaan dari majelis hakim dan tim penasihar hukum (PH) ketiga terdakwa seputar hasil investigasinya di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Menurut ahli ini, ada dua sumber dana pengadaan buku panduan tersebut. Yakni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tebingtinggi. Serta dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keduanya sama-sama TA 2020.

Sebanyak Rp1,2 miliar dana bersumber dari APBD di antaranya mengalir ke DPRD Tebingtinggi. “Seingat saya, dua orang paling banyak menerima dananya. Lupa saya nama-namanya Yang Mulia,” kata Sukroni.

Hakim Ketua Jarihat Simarmata pun menyela jalannya persidangan. Kemudian menyarankan agar penuntut umum bertindak proaktif atas fakta-fakta hukum terungkap di persidangan.

Jarihat minta agar fakta itu jadi ‘pentu’ untuk penelusuran lebih lanjut. Sekaligus minta jaksa untuk ‘menyapu bersih’ semua pihak yang terkait dengan perkara itu. Apalagi selama ini ada stigma dari tim PH terdakwa, seolah ada pilih-pilih.

“‘Dibabat’ aja sekalian. Jangan orang-orang tertentu aja. Mereka kan ikut menikmati,” tegas Jarihat Simarmata sambil melirik penuntut umum.

Menyikapi desakan majelis hakim tipikor tersebut, JPU kemudian menjawab sebaiknya desakan itu dari tim PH ketiga terdakwa. “Kan sudah kelihatan. Menurut saya bukan proaktif dari PH. Justeru dari Pak Jaksa lah menelusurinya dari penyelidikan, penyidikan dan seterusnya,” timpal Jarihat.

Pengembalian Uang

Fakta hukum lainnya sebagaimana pengungkapan ahli, telah ada pengembalian sejumlah uang dari berbagai pihak. Di antaranya, dari terdakwa mantan Kadisdik Kota Tebingtinggi H Pardamean Siregar, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP sebesar Rp1,6 miliar.

Ada juga yang telah mengembalikan Rp50 juta sebanyak tiga kali, Rp300 dan Rp500 juta serta Rp190 juta dari rekanan.

Abdi selaku ketua tim PH terdakwa H Pardamean Siregar pun menanyakan pendapat ahli mengenai patut tidaknya perkara korupsi di Dinas Pendidikan Kota Tebingtinggi menjalani proses hukum, karena telah ada pengembalian keuangan negara dan fisik buku pengadaan ada. Namun kemudian pihak penyidik kejaksaan menyitanya.

“Hal itu tergantung pada keyakinan Yang Mulia majelis hakim yang akan memutuskannya,” tegas Sukroni.

‘Pecah’ 87 Paket

Sebelumnya Ronal Hasudungan sebagai ahli pengadaan barang dan jasa juga memberikan pendapatnya. Menurutnya tidak efisien bila pengadaan buku panduan senilai Rp2,4 miliar tersebut ‘pecah’ menjadi 87 paket.

Demikian pula dengan model Penunjukan Langsung (PL) dengan pagu maksimal Rp200 juta, karena tidak ada kondisi mendesak. “Hal itu menurut saya bertentangan dengan Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tegasnya.

Mengenai pertanggungjawaban, menurutnya, siapa saja yang melanggar Perpres. Walaupun ada Berita Acara (BA), bila tidak benar atau tidak sesuai kondisi sebenarnya dan siapa yang menyetujui administrasi pencairannya.

Selain H Pardamean Siregar, penuntut umum juga menjadikan Kabid Pendidikan Dasar Efni Efridah dan Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagai terdakwa (masing-masing berkas penuntutan terpisah).

Ketiganya menghadapi dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment