Polresta Deli Serdang akan Tutup Galian C tak Berizin Guna Peningkatan PAD

Polresta Deli Serdang akan Tutup Galian C tak Berizin Guna Peningkatan PAD

topmetro.news – Polresta Deli Serdang bakal bertindak tegas terhadap usaha dan pelaku Galian C yang tidak mengantongi izin di wilayah hukumnya.

Tindakan itu dilakukan untuk peningkatakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Deli Serdang dan menciptakan lapangan pekerjaan. Serta juga pengelolaan alam tanpa merusak lingkungan.

Keputusan itu disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pertambangan/galian C di wilayah hukum Polresta Deli Serdang di Aula Tribrata Mapolres Deli Serdang, Selasa (15/6/2021) sore.

“Hasil rakor itu menyepakati, kita menghentikan sementara kegiatan pertambangan galian C tanpa ijin. Sampai pelaku usaha memiliki ijin usahanya,” tegas Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK didampingi Kasat Reskrim, Kompol M Fairdaus, SIK, SH, Rabu (16/6/2021).

Diungkapkannya, rakor yang dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Deli Serdang, Bupati dan Dandim sangat mendukung inisiasi Polresta Deli Serdang. Yakni untuk mengimbau dan mengarahkan pelaku usaha galian C yang belum memiliki ijin, agar mengurus perijinannya.

Muspika Camat, Kapolsek dan Danramil agar mendata pelaku usaha pertambangan/galian golongan C di wilayahnya yang belum memiliki ijin resmi.

Bantu Pelaku Usaha

“Pemerintah akan membantu pelaku usaha dalam pengurusan ijin agar cepat dan tanpa adanya pungli,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk mengeluarkan perijinan tambang galian C, saat ini merupakan kewenangan pemerintah pusat (kementrian terkait). Gubernur melalui dinas terkait hanya bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk memberikan ijin kepada pelaku usaha.

“Pemerintah kabupaten tidak mempunyai kewenangan berkaitan dengan pertambangan. Rekomendasinya, berkenan kiranya Bapak Kapolda dapat mendorong Bapak Gubernur melalui dinas terkait. Agar membantu memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk memberikan ijin kepada pelaku usaha pertambangan galian C,” pungkasnya.

Dia menambahkan, rakor itu dihadiri, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK, mewakiki Bupati Deli Serdang, mewakili Dandim 0204/DS, mewakili Kacab Dinas ESDM Deli Serdang dan unsur Muspika lainnya.

Berdasarkan data dari cabang dinas wilayah I ESDM Provsu di wilkum Polresta Deli serdang, ada 9 titik lokasi galian C ilegal (tanpa izin).

Daftar pemegang Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) di wilkum Polresta Deli serdang ada 13 pemilik. Diantaranya 11 pemilik aktif dan 2 pemilik non aktif.

Sebanyak 17 pemilik IUP OP aktif, yaitu Kecamatan Biru-Biru 1 IUP OP, Kecamatan Bangun Purba 2 IUP OP. Lalu Kecamatan Namorambe 2 IUP OP, Kecamatan Pantai Labu 1 IUP OP, Kecamatan STM Hulu 3 IUP OP dan Kecamatan STM Hilir 2 IUP OP.

Sedangkan 2 pemilik IUP OP non aktif, masing-masing di Kecamatan Tanjung Morawa 1 IUP OP dan Kecamatan Bangun Purba 1 IUP OP.

reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment