Pemkab Madina Lantik dan Kukuhkan 85 Pejabat Eselon III dan IV

pejabat eselon III dan IV lingkungan Pemkab Madina menjalani pelantikan dan pengukuhan

topmetro.news – Sebanyak 85 pejabat eselon III dan IV lingkungan Pemkab Madina menjalani pelantikan dan pengukuhan, Rabu (16/6/2021).

Pelantikan dan pengukuhan berdasarkan Surat Mendagri No. 821/2840/SJ tanggal 14 April 2020 tentang persetujuan pengukuhan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Madina dan Surat Mendagri No. 800/1151/OTDA tanggal 23 Februari 2021 tentang persetujuan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Madina.

Bupati Madina Drs H Dahlan Hasan Nasution dengan perwakilan Sekda Madina Gozali Pulungan melakukan pelantikan dan pengukuhan terhadap 85 pejabat eselon III dan VI tersebut di Aula Kantor Bupati Madina. Berlangsung dengan menerapkan Protokol Kesehatan guna pencegahan Covid-19.

Sementara dari pantauan topmetro.news, acara pelantikan dan pengukuhan tersebut berlangsung tiga tahap.

Sekda Madina Gozali Pulungan saat menjawab konfirmasi topmetro.news menjelaskan, bahwa acara pelantikan dan pengukuhan kepada tersebut telah mendapat persetujuan dari Mendagri RI.

Gozali juga menjelaskan, terkait pelantikan dan pengukuhan, seyogianya berlangsung beberapa bulan yang lewat. Namun karena satu tahun belakangan ini Madina ikut Pilkada, makanya kegiatan tertunda-tunda.

“Saya berharap seluruh pejabat yang baru dilantik dan dikukuhkan ini dapat bekerja dengan baik. Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing,” pintanya. Lalu ia juga berpesan kepada para pejabat yang baru, agar dapat menyelesaikan target kinerja dan tetap menjaga loyalitas kepada pimpinan.

Persetujuan Mendagri

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Madina Riswan Harahap melalui Kabid Mutasi dan Promosi Jabatan Aparatur Kirsa Ahmad SE, menjawab pertanyaan topmetro.news menuturkan, pelantikan dan pengukuhan pejabat lingkungan Pemkab Madina sudah mendapat persetujuan dari Mendagri. Dan kemudian, pelantikan dan pengukuhan pejabat itu tidak ada unsur politik.

“Karena ini sudah merupakan tuntuan undang-undang yang harus kita jalankan,” katanya.

Dan lanjutnya, ada dua surat persetujuan dari Mendagri yang belum mereka jalankan waktu itu, mengingat di Madina masih dalam masa Pilkada. Yakni pertama Surat Mendagri No. 821/2840/SJ tanggal 14 April 2020 tentang persetujuan pengukuhan pelantikan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Madina.

“Kedua Surat Menteri Dalam Negeri No. 800/1151/OTDA tanggal 23 Februari 2021 tentang persetujuan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemkab Madina,” paparnya.

Ia menambahkan, pelantikan dan pengukuhan pejabat eselon III dan IV itu berlangsung karena adanya perubahan nomenklatur dan mengisi kekosongan jabatan di Pemkab Madina.

“Perubahan nomenklatur itu tertuang pada Peraturan Bupati Mandailing Natal No. 54 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten. Dan Peraturan Bupati Mandailing Natal No. 51 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa,” terangnya.

Kemudian sambungnya, Peraturan Bupati Madina No. 11 Tahun 2020 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Madina.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment