Polisi Tangkap Penarik Becak Nyambi Jual Togel

Polisi Tangkap Penarik Becak Nyambi Jual Togel

topmetro.news – Seorang penarik becak, Dos Roha Audison Simatupang (54), warga Jalan Swadaya Kecamatan Medan Labuhan, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru.

Lelaki itu ditangkap lantaran nekat nyambi profesi berjualan judi tebak angka jenis toto gelap (togel), pada Sabtu (12/6/21) sore.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, tersangka ditangkap petugas yang menyamar saat mangkal di Jalan Adinegoro Medan. Polisi menyita juga satu unit HP merk Samsung berisi tebakan angka dan uang senilai Rp 20.000.

“Berdasarkan ciri-ciri yang sudah dikantongi, petugas mendapati tersangka duduk di atas becaknya yang saat itu sedang menunggu penumpang,” kata Sitorus, Senin (21/6/2021).

Pengakuan tersangka, nomor-nomor yang dipasang pembeli akan diteruskan kepada pria berinisial A yang kini Buton (DPO). Tersangka juga mendapatkan komisi 10 persen dari setiap putaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment