Untuk Uang Makan, Korban ‘Dijual’ Ibu Kandung Rp350 Ribu ke Pria Lain Bolak Balik Menangis di Persidangan

Cindy Natasyah

topmetro.news – Cindy Natasyah alias Cindy (19), korban yang ‘dijual’ oleh ibu kandungnya Rp350 ribu kepada pria lain, Selasa (22/6/2021), di Cakra 9 PN Medan bolak balik menangis dan dibujuk anggota majelis hakim Mery Donna Pasaribu menenangkan emosinya agar keterangannya jelas didengar.

Sembari memegangi mikrofon (mik), korban berparas ayu itu mengaku sangat kecewa atas perbuatan Hanita Sari Nasution (42) tak lain adalah ibu kandungnya. Di sisi lain ia pun takut dosa bila melawan terdakwa.

Cindy awalnya terlihat ketakutan kesaksian di hadapan hakim dengan ketua Denny Lumbantobing. Untungnya hakim anggota Merry Dona menyemangati Cindy yang bolak balik mengusap linangan air mata di kedua pipinya.

“Apa yang dibilangkan mamak ke Cindy sampai mau disuruh bertemu laki-laki dan disuruh tidur dengan laki-laki itu,” tanya Merry Dona.

“Gak ada. Mamak bilang ini untuk cari makan. Aku tanya suruh ngapain, kata mama cari laki-laki,” kata Cindy.

Atas bujukan ibunya, Cindy yang mengaku sudah menikah ini, menurut saja. Kemudian ibunya mempertemukannya dengan laki-laki untuk melayani hasrat seksnya.

“Kami dijumpakan di dekat ruko di Jalan Pancing, laki-lakinya dua orang, terus dibawa ke hotel,” kata korban sembari mengusap air matanya.

Korban ‘terjual’ sebesar Rp350 ribu. Namun, uang tersebut bukanlah untuknya. Melainkan, ibunya mengambil kembali dengan alasan untuk uang makan.

“Masa’ seorang ibu kandung tega menjual anaknya kandungnya seperti ini? Sebenarnya kamu benci gak dengan dia,” tanya Mery Donna. Kemudian korban menjawab, “Benci.”

7 Tahun

Sementara dalam dakwaan JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho, Januari 2021 lalu, lelaki ‘hidung belang’ pencari jasa pelayanan seks, mencari terdakwa.

Terdakwa merupakan warga Jalan Bhayangkara, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Setahu bagaimana, terdakwa pun menyodorkan anak kandungnya untuk memuaskan nafsu birahi para pria ‘hidung belang’ selama 7 tahun.

Setelah sepakat dengan jasa ‘esek-esek’ sebesar Rp350 ribu, mereka membawa Cindy Natasyah menuju Hotel Reddoorz di Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Terdakwa kemudian meminta jasa ‘plus-plus’ tersebut untuk uang makan.

Pasal Berlapis

Hanita Sari Nasution kena jerat dengan pidana berlapis. Pertama, Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kedua, Pasal 2 Ayat (2) UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ketiga, pidana Pasal 10 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Atau keempat, Pasal 296 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment