Ismael Sinaga: Pemprovsu Sudah Bayar DBH TA 2020 ke Pemko Medan

Ismael Sinaga: Pemprovsu Sudah Bayar DBH TA 2020 ke Pemko Medan

topmetro.news – Pemprov Sumut mengungkapkan telah membayar kewajiban dana bagi hasil (DBH) pajak daerah kepada Pemko Medan untuk tahun anggaran 2020. Penyaluran tersebut bahkan sudah diaudit secara keseluruhan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sumut, untuk 33 kabupaten dan kota.

“Terkait hal ini nggak ada masalah kok, karena DBH ini juga diaudit oleh BPK dan saya tegaskan untuk kurang salur DBH tahun 2020 (ke Pemko Medan), sudah 100 persen disalurkan,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Ismael Parenus Sinaga menjawab wartawan, Rabu (23/6/2021).

Pihaknya menyebut tidak pas terminologi utang yang disematkan Pemko Medan dalam hal ini. “Maaf, jadi bukan terminologi utang, karena Pemprovsu nggak pernah minjam uang dari pemko sehingga berutang,” katanya.

Dijelaskannya, DBH pajak provinsi ke kabupaten/kota dialokasikan setiap tahun. Adapun pembayarannya disalurkan per triwulan.

“Nah untuk triwulan IV, tentu total realisasi dan proporsi bagi hasilnya menunggu perhitungan di akhir 31 Desember tahun berkenaan, kemudian untuk triwulan IV ini akan kita bayarkan pada tahun berikutnya,” kata Ismael.

Sudah Diaudit

Dia menyampaikan total DBH pajak ke kabupaten dan kota TA. 2020 telah pihaknya salurkan sekitar Rp2,3 triliun, dan semuanya sudah diaudit BPK RI.

“Yang perlu didalami adalah bagaimana agar dana bagi hasil itu dimanfaatkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelesaikan permasalahan dalam memajukan pembangunan, termasuk ikut membantu menuntaskan prioritas pembangunan di daerah mereka masing-masing,” katanya.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebelumnya menanggapi enteng pernyataan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution soal kurang bayar DBH pajak pihaknya ke Pemko Medan yang mencapai ratusan miliar rupiah.

“Oh, tak tau aku. Nanti kita pelajari dulu. Masak pemprov punya utang pula. Nanti kita lihat,” katanya menjawab wartawan, Selasa (22/6/2021).

Diketahui, besaran dana yang disebut belum tersalurkan ke Pemko Medan itu sebesar Rp.433,8 miliar. Dengan adanya utang dari Pemprov Sumut tersebut, membuat Pemko Medan akan memaksimalkan pengawasan terhadap penerimaan pajak daerah.

Menurut Bobby Nasution pula, dengan pemberlakuan pembatasan dan penghentian operasional tempat hiburan malam, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19, membuat pendapatan Pemko Medan dari sisi penerimaan pajak maupun retribusi mengalami penurunan.

Penulis: Erris

Related posts

Leave a Comment