Lagi, 5 Jabatan Eselon II di Pemprovsu Dilelang

Rapat tertutup

topmetro.news – Lagi, 5 jabatan eselon II (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama/JPTP) di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara akan dilelang . Pendaftaran lelang itu sudah dibuka lewat website .

Adapun 5 jabatan eselon II yang diseleksi adalah kepala biro hukum, kepala biro perekonomian, kepala biro umum, kepala dinas kesehatan dan kepala dinas kebudayaan dan pariwisata.

Sekdaprov Sumut selaku Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisian JPTP Pemprov Sumut, Afifi Lubis, dalam pengumuman seleksi tertanggal 25 Juni 2021, menyebutkan pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka pada 25 Juni-6 Juli 2021.

Berkas pendaftaran diantar langsung maupun dikirim ke Sekretariat Pansel ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, di Gedung Bank Sumut Lantai 9, Jalan Imam Bonjol Medan.

Seleksi administrasi dilakukan 6-7 Juli 2021 dan hasil seleksi administrasi diumumkan pada 8 Juli 2021. Bagi yang lulus seleksi administrasi mengikuti ujian tertulis dan penulisan makalah pada 12 Juli 2021.

Hasil ujian tertulis dan pengumuman makalah diumumkan pada 15 Juli 2021. Mereka yang lulus di tahapan itu, langsung mengikuti assessment test pada 16-17 Juli 2021.

Kemudian dilanjutkan ke tahap selanjutnya presentase makalah dan wawancara pada 23, 24, 26 dan 27 Juli 2021, lanjut ke penilaian akhir 28-31 Juli 2021, serta laporan dari hasil seleksi diserahkan kepada gubernur selaku pejabat pembina kepegawaian daerah pada 2 Agustus 2021.

Lalu siapa yang berhak mengikuti seleksi itu? Afifi dalam pengumuman itu menyebutkan seleksi dapat diikuti ASN dari seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan.

Syaratnya antara lain berusia paling tinggi 56 pada 16 Agustus 2021, paling rendah menduduki pangkat/golongan/ruang pembina tingkat I (IV/b) untuk pelamar eselon IIa dan paling rendah menduduki pangkat/golongan/ruang pembina (IV/a) untuk pelamar eselon IIb dengan
melampirkan fotokopi SK pangkat terakhir.

Pendidikan calon peserta seleksi paling rendah S-1 atau D-IV, sedang/pernah menduduki JPT pratama atau sedang/pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional yang dipersamakan dengan jabatan administrator paling singkat 2 tahun, dan diutamakan yang telah lulus Diklat PIM III atau pelatihan kepemimpinan administrator dan Diklat teknis dan/atau fungsional.

Kemudian tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan/atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum, tidak memiliki kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) LHP BPK selama 2 tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba.

Penulis l Erris JN

Related posts

Leave a Comment