TOPMETRO.NEWS – DPO terpidana penipuan, Kartika Peranginangin alias Ika alias Peranginangin ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan. Sosok perempuan ini merupakan terpidana tindak pidana kasus penipuan di Kabupaten Karo yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Penangkapan pemilik nama lengkap Ika Kartika br Peranginangin itu dipimpin Kasi Intel Kejari Asahan, JS Malau SH. Dia diamankan dari Kantor Ketahanan Pangan Kabupaten Karo, Senin (28/06/21).
“Penangkapan ini berkat koordinasi dengan Polres Asahan dan Kejari Karo,” kata Kasi Intel JS Malau, Selasa (29/06/2021) di gedung Kejari setempat.
Dia menjelaskan, penangkapan ini dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi putusan MA . No 1215K/PID/2014 pada 20 Januari 2015 yang menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Karena bersalah melakoni tindak pidana penipuan yang mengakibatkan korban menderita kerugian Rp 527.010.000.
“Terdakwa telah melakukan PK, namun ditolak atau tidak dapat menerima PK. Kami sudah melakukan pemanggilan namun terdakwa tidak kooperatif,” sebut JS Malau.
Terpidana, kata JS Malau, awalnya bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Batubara, terkait perkara penipuan dan penggelapan yang telah dilakoninya beberapa tahun lalu di Batubara. “Saat ini terpidana kita kirim ke Lapas Labuhan Ruku,” ucap Malau.
TOPIK SERUPA | Kejari Medan Eksekusi Terpidana Penipuan Rp524,3 Juta
Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, setelah beberapa bulan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejari Medan, Rabu (7/8/2019), dilaporkan berhasil mengeksekusi Arina Ivan Deloreys Sihombing (53), terpidana kasus penipuan dan penggelapan di kawasan Padang Bulan Medan.
Hal itu dibenarkan Kajari Medan via sambungan WA.
Kejari Medan, imbuhnya, telah melakukan pemanggilan resmi kepada terpidana menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA-RI) Nomor: 1289 K/Pid/2016 tertanggal 21 Februari 2017, yang diterima pada Januari 2019 lalu.
sumber\foto | medanbisnisdaily
repoerter | jeremitaran