Kejari Medan Eksekusi Terpidana Penipuan Rp524,3 Juta

kasus penipuan

topmetro.news – Setelah beberapa bulan ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejari Medan, Rabu (7/8/2019), dilaporkan berhasil mengeksekusi Arina Ivan Deloreys Sihombing (53), terpidana kasus penipuan dan penggelapan di kawasan Padang Bulan Medan.

Hal itu dibenarkan Kajari Medan melalui Kasi Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Parada Situmorang SH MH via sambungan WA.

Kejari Medan, imbuhnya, telah melakukan pemanggilan resmi kepada terpidana menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA-RI) Nomor: 1289 K/Pid/2016 tertanggal 21 Februari 2017, yang diterima pada Januari 2019 lalu.

Arina Ivan tersandung perkara kasus penipuan dan atau penggelapan sebesar Rp524,3 juta. Sedangkan tim yang mengeksekusi terpidana dimotori Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidum Kejari Medan Rambo L Sinurat SH.

“Setelah berhasil diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Medan untuk proses administrasi dan kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Perempuan Tanjung Gusta guna menjalani hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara sesuai putusan MA-RI yang menguatkan putusan PN Medan,” urai Prada.

Arina Ivan sebelumnya dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Namun Majelis Hakim PN medan menjatuhkan vonis lebih ringan yakni 1 tahun dan 6 bulan. Perkara tersebut berlanjut ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut hingga kasasi ke MA-RI.

“Selama proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan terpidana tidak dilakukan penahanan,” tegasnya.

Pengusaha Terkenal

Kasus tersebut bermula pada 21 Agustus 2013 lalu, saat korban Resmin Bako merasa yakin bahwa tanah miliknya di kawasan Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara bisa terjual melalui jasa terpidana.

Ketika itu, terpidana Ivan menyakinkan yang akan membeli lahan milik korban adalah salah seorang pengusaha terkenal, Raja DL Sitorus.

Merasa yakin tanahnya bakal dibeli oleh pengusaha perkebunan tersebut, ia pun rela mengeluarkan uang Rp524.3 juta dengan dalih sebagai ongkos Jakarta-Medan, penginapan hotel serta biaya notaris dan administrasi lainnya.

Namun setelah uang diberikan kepada Ivan, belum ada kejelasan dan perkembangan. Serta selalu menghindar ketika korban meminta uangnya dikembalikan.

Merasa telah ditipu korban melaporkan Ivan warga Jalan Setia Budi Komplek Tasbi Blok F, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, kepada pihak kepolisian.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment