Tabrakan Sepeda Motor, Diteriaki Maling Terdakwa Ketakutan Buang BB 100 Gr Sabu

kecelakaan lalu lintas

topmetro.news – Lagi ketiban apes. Semula hanya kasus kecelakaan lalu lintas. Sepedamotor yang dikendarai Muhammad Ikhwan (23), tidak sengaja menabrak sepeda motor Fira Riskanna Adillah Lubis. Karena mencoba melarikan diri, terdakwa kepemilikan 100 Gr sabu itu pun diteriaki maling.

Hal itu terungkap di persidangan saat mendengarkan keterangan Dapot Turnip, saksi polisi dari Polsek Medan Timur, Selasa (29/6/2021), di Cakra 4 PN Medan.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Mian Munthe, saksi menerangkan, Sabtu (28/10/2020) lalu dia sedang tugas piket dan menerima laporan pengaduan warga bernama Riskanna Adillah Lubis didampingi seorang pria bernama Medianto Angkat.

“Mereka berdua yang bawa terdakwa berikit barang buktinya (BB) ke Mapolsek Medan Timur, Yang Mulia. Saat dimintai keterangan, saksi pelapor mengatakan kalau terdakwa mencoba lari dari tanggung jawab karena menabrak sepedamotornya. Saksi kemudian berteriak maling,” urainya menjawab pertanyaan hakim anggota Abdul Kadir.

Dalam kesempatan tersebut hakim ketua memberikan kesempatan kepada JPU Kejari Meda Ramboo Loly Sinurat selama sepekan untuk mencoba sekali lagi menghadirkan saksi pelapor.

Sementara dalam dakwaan diuraikan, sekira pukul 17.30 WIB sepeda motor saksi Fira Riskanna Adillah Lubis sedang melintas di Jalan Gunung Martimbangan, Kecamatan Medan Timur nermaksud akan pulang ke tempat kostnya di Jalan Al Falah Raya, Kecamatan Medan Timur.

Ketika saksi hendak berbelok ke kanan tiba-tiba terdakwa mendahului saksi Fira Riskanna Adillah Lubis dan menabrak saksi Fira Riskanna Adillah Lubis sehingga terjatuh.

Buang BB Sabu

Saksi sempat emosi memukul terdakwa dan langsung mengamankan terdakwa ke rumah salah seorang warga setempat bernama Medianto Angkat di Jalan Gunung Martimbang, Kecamatan Medan Timur.

Setahu bagaimana dari saku jaket terdakwa jatuh bungkusan plastik warna hitam dan diambil terdakwa kembali dan langsung melarikan diri. Saksi Fira Riskanna Adillah Lubis dan Medianto Angkat pun mengejar Muhammad Ikhwan sembari berteriak maling.

Atas bantuan warga, terdakwa berhasil dibekuk dan mengamankan bungkusan plastik tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium, serbuk putih dari dalam kantongan plastik positif mengandung methamfetamin, populer disebut sabu.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidansla Pasal 114 ayat (2) UU Nor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau kedua, Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment