Sat Res Narkoba Polresta Surabaya Ungkap Peredaran 20 Kg Sabu Internasional

Sat Res Narkoba Polresta Surabaya

topmetro.news – Sat Res Narkoba Polresta Surabaya membongkar peredaran narkoba jaringan internasional baru-baru ini. Sebanyak 5 orang kurir ditangkap dan 20,5 kilogram sabu disita.

Kurir sabu yang diamankan yakni CR (30) perempuan asal Adipati Agung Dalam, Kabupaten Bandung, MA (34) warga Paminggir, Kabupaten Bandung dan EK (38) warga Taman, Sidoarjo. Kemudian FA (25) dari Kecamatan Kramat Mulya, Kabupaten Kuningan dan CL (22) warga Pagelaran Raya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Dari mereka, polisi juga menyita tiga kendaraan yaitu Honda Beat, mobil Jazz dan Camry.

Hal itu ditegaskan Waka Polrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo melalui Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri SH Sik MH, Selasa (29/6/2021) malam.

Dijelaskan daniel, penangkapan pertama dilakukan terhadap CL, yang membawa sabu dari Kota Medan untuk dikirim ke CR.

“Kemudian CR bersama MA (driver,red) kami tangkap pada Senin (26/4) pukul 10.00 WIB di rest area Tol Mojokerto-Surabaya dengan barang bukti 10,535 Kilogram sabu,” tutur Daniel.

Dari pengungkapan awal, penyelidikan dilanjutkan dan polisi menangkap EK di pintu keluar Terminal Bungurasih, Waru, Sidoarjo dengan barang bukti 107,37 Gram sabu dan dua ponsel.

“Kami kemudian menggeledah rumah tersangka ditemukan delapan plastik berisi 4.610 Gram sabu,” ujar Daniel.

Bandar Narkoba Berinisial AA DPO Polisi

Tak berhenti di situ, kasus tersebut dikembangkan kembali hingga akhirnya menangkap FA di parkiran hotel Jalan Suparjan Mangun, Kediri.

“Dari tersangka FA kami menyita empat bungkus kemasan teh hijau berisi 4.225 Gram sabu. Kemudian, dilanjutkan penggeledahan di kamar hotel tersangka menginap, ada 954,36 Gram sabu,” lanjutnya.

Sat Res Narkoba Polresta Surabaya

Kasat Narkoba, Kompol Daniel Marunduri yang juga mantan Kapolsek Sunggal Polrestabes Medan tersebut menegaskan, kelima kurir dikendalikan oleh seorang bandar berinisial AA (DPO).

“Bandar itu diduga mengendalikan peredaran gelap dari salah satu Lapas di Jawa Timur,” ungkap Daniel.

Sementara pengakuan tersangka CR, dirinya telah mengirimkan sabu sebanyak tiga kali atas perintah AA, sejak Desember 2020 hingga April 2021.

“Sebelumnya kerja di pabrik sepatu Bandung, tetapi terkena dampak pandemi, ke Jakarta mengirim sabu. Setiap kirim 10 Kilo, dapat Rp45 juta,” kata CR.

“Semua tersangka, dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukuman mati.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment