Sidang Suap Rp530 Juta eks Kadis PU kepada Walikota Medan Nonaktif Digelar Pekan Depan

eks Kadis PU Medan

topmetro.news – Sidang perkara eks Kadis PU Medan (Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan) Isa Ansyari (47), yang terlibat dalam ‘pusaran’ tindak pidana suap terhadap Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin, menurut rencana akan digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/12) pekan depan.

Hal itu dikemukakan Panitera Muda Tipikor Medan Junain, kepada wartawan, Selasa (17/12/2019). “Menurut rencana perkara tersebut bakal ditangani Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz Tarigan sebagai majelis hakim. Sedangkan tim jaksa dari KPK Iskandar Marwanto,” urainya.

Ditanya persiapan pengadilan untuk menangani perkara yang melibatkan mantan orang pertama di Pemko Medan itu, Junain mengatakan tidak ada persiapan khusus. “Nggak ada persiapan khusus. Sama dengan penanganan perkara tipikor lainnya,” ujarnya.

Sementara dalam SIPP PN Medan, terdakwa warga Jalan STM Gang Persatuan, Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan itu dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 13 dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

KPK menetapkan Isa Ansyari dan Kasubbag Protokoler Syamsul Fitri Siregar sebagai pemberi suap secara bertahap Maret hingga Oktober 2019 kepada Dzulmi Eldin dengan total Rp530 juta.

Suap untuk Dana Kunjungan?

Uang suap tersebut berkaitan dengan agenda kunjungan mantan Walikota Dzulmi Eldin ke Jepang. APBD Kota Medan menganggarkan dana sebesar Rp500 juta. Sementara biaya keberangkatan ke Negeri Sakura tersebut membengkak dikarenakan yang ikut dalam rombongan bertambah.

BACA JUGA | Sah.!!! Dzulmi Eldin, Walikota Medan Tersangka Suap, Ditahan!

Biaya perjalanan ke luar negeri tersebut kurang sebesar Rp800 juta. Untuk menutupi kekurangan biaya tersebut Walikota Dzulmi Eldin memintanya kepada beberapa pejabat di lingkungan Pemko Medan. Termasuk terdakwa eks Kadis PU Medan Isa Ansyari.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment