topmetro.news – Sekdakab Mandailing Natal (Madina) Ahmad Gozali Pulungan diangkat menjadi Plt (Pelaksana tugas) Bupati Madina. Hal itu berdasarkan Surat Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi No. 123/6048/2021 tanggal 29 Juni 2021.
Dan penghunjukan ini telah sesuai dengan dasar ketentuan Pasal 131 Ayat (4) PP No. 48 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa dalam terjadi kekosongan jabatan kepala daerah (KDh) dan wakil KDh, maka sekda menjalan tugas seharis KDh.
Dalam surat yang dengan tanda tangan Gubsu Edy Rahmayadi tersebut, pengangkatan Sekda Madina Ahmad Gozali Pulungan guna menghindari kekosongan jabatan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Madina pasca-habisnya masa jabatan Bupati dan Wakil bupati Madina Periode 2015-2021. Berlangsung hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Dan di dalam surat itu juga tertulis bahwa, selama menjabat sebagai Plt Bupati Madina, maka Sekda Ahmad Gozali Pulungan hanya melakukan tugas yang bersifat rutin. Sementara untuk kebijakan yang bersifat strategis, harus terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkannya kepada Gubsu. Serta mempertanggungjawabkannya kepada Gubsu.
reporter | Jeffry Barata Lubis