Reskrim Polsek Helvetia Ringkus dan Tembak Pencuri Pistol Polisi

Polsek Helvetia

topmetro.news – Satuan Reserse Kriminal (Sat-Reskrim) Polsek Helvetia meringkus 3 orang pelaku pencurian senjata api (senpi) pistol milik oknum polisi.

Selain membekuk pelaku, polisi jiga menyita barang bukti sepucuk Senpi FN jenis HS, 15 butir amunisi peluru tajam, 2 buah Obeng, 1pisau carter, 1 buah Tang, 1 tas warna hitam berisikan baret, 1 masker, 4 bed nama, 2 simbol Pol Air, 2 papan obat, 1 buah kunci borgol dan Handphone dan sepeda motor Vario.

Hal itu ditegaskan Kapolsek Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean SH Sik MH di Mapolsek Helvetia, Rabu (30/6/2021) sekira pukul 14.00 wib.

Ketiga pelaku adalah YAP (33) dan JH alias Gelek (31) keduanya warga Helvetia Timur serta NR (28) penduduk Kecamatan Medan Barat.

Penangkapan tersebut, dipimpin langsung Kompol Pardamean Hutahaean dibantu beberapa orang anggotanya. Karena berusaha melakukan perlawanan, seorang pelaku YAP terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas.

Diungkapkan Kompol Pardamean, penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) ke Polsek Helvetia sesuai LP/B/253/VI/2021/SPKT Polsek Helvetia/Polrestabes Medan Tanggal 24 Juni 2021 Pelapor atas nama Rudi tentang pembongkaran rumah.

Atas laporan tersebut, ujar Pardamean, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi.

Pelaku Utama Pencurian Ditembak

Kompol Pardamean Hutahean SH Sik MH menuturkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, pihaknya berupaya menangkap pelaku YAP di Jalan Payageli Kecamatan Sunggal.

Namun saat ditangkap, pelaku YAP melakukan perlawanan dengan cara hendak mengeluarkan senpi milik korban yang dicurinya. Seketika itu juga, anggota langsung memberikan tembakan peringatan terhadap YAP namun tidak digubris.

Karena itulah, petugas langsung menghadiahkan timah panas ke kaki pelaku hingga tersungkur.

Dari keterangan pelaku YAP, dirinya melakukan aksi pencurian senpi tersebut, dibantu temannya JH alias Gelek yang berperan sebagai pembongkar rumah.

Dari keterangan JH tas berisikan Senpi ia titipkan kepada rekannya yang bernama NR. Saat dilakukan penangkapan, NR tidak melakukan perlawanan.

“Kepada para pelaku, kami kenakan Pasal 363 Ayat (2) Junto 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,”tegas Pardamean.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment