Kantongi Sabu 5 Gram, Kari tak Berkutik Diborgol

Info dari Aplikasi ”POLISI KITA”

 
TOPMETRO.NEWS – Rabu (2/3) polisi menerima informasi dari masyarakat melalui aplikasi “POLISI KITA”  bahwa di Jalan Pinangbaris Gg Wakaf terdapat transaksi narkoba, berdasarkan informasi itu unit reskrim Polsek sunggal langsung menyelidikinya dan menangkap pelaku tindak pidana narkotika.

Menurut info yang diperoleh, pria yang diringkus itu Abdul Rahman Charen alias Kari (52) warga Jalan Pinangbaris Gg Wakaf Kel Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 5 gram narkotika jenis sabu.

Keterangan lain yang diperoleh menyebutkan, Rabu (1/3) sekira jam 17.00 wib didapat informasi dari masyarakat melalui aplikasi “POLISI KITA” bahwa di Jalan Pinangbaris Gg wakaf terdapat transaksi narkoba, kemudian unit Reskrim Polsek sunggal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di TKP dan ditemukan 5 gram sabu yg disimpan di kantong baju pelaku. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses lanjut.

Menurut pelaku, dirinya membeli barang haram itu seharga Rp5 juta. Dia juga mengakui sabu dimaksud diperoleh dari seorang pria berinisal A yang kini diburu polisi. Dia juga mengaku selain mengedar, pelaku pun ikut mengonsumsi narkoba.

Polisi menjert pelaku pasal 114 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(TM-02)

Related posts

Leave a Comment