Terkait Kasus Penculikan Wanita Hamil Berakhir Tragis, Kajari Karo : Minggu ini akan kita laksanakan P21 Tahap Dua

Kasus Penculikan

topmetro.news – Kasus Penculikan wanita hamil di Pajak/Pasar Mardinding, Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, terjadi pada hari Rabu 11 Maret 2020 sekira jam 14.00 Wib yang berujung dengan pembunuhan kandungan korban secara paksa masuki babak baru.

Setelah satu tahun kasus dugaan Penculikan Wanita Hamil yang berujung tragis, kandungan korban dibunuh secara paksa telah dilidik dan disidik oleh Penyidik Polres Tanah Karo dengan kerja keras dan segala upaya mendapatkan bukti- bukti, terhitung dari tanggal pelaporan korban ke Polres Tanah Karo pada hari Senin (06/07/2020) dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTPL / 493 / VII / 2020 / SU / RES T.KARO semakin mendapat titik terang.

Adapun yang dilaporkan Korban Penculikan, MAS (25) warga desa Lau Kasumpat itu adalah tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 333 KUHP yang terjadi Hari Rabu Tanggal 11 Maret 2020 sekira Pukul 14.00 Wib di Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo (Di Pajak Mardinding) Sumatera Utara, pelapor atas nama Mely Anggelina Sitanggang dan terlapor atas nama Roma Uli Sinaga (5 dkk). Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 493 / VII / 2020 / SU / RES T.KARO tanggal 06 Juli 2020.

Kajari Karo, Fajar Syah Putra SH MH mengatakan bahwa kasus yang saat ini menjadi pembahasan publik sudah di P21 kan nya , dan disampaikannya kepada Penyidik Polres Tanah Karo.

“Kasus ini sudah kita teken P21 nya minggu kemarin, hari Kamis lalu, dan sudah diserahkan kepada Penyidik, “ujar Kajari Karo melalui selulernya, Senin (05/07/2021) sekira jam 18.37 Wib

Dan selanjutnya, sambung mantan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejati Kaltim di Samarinda itu lagi, minggu ini sudah kita rencanakan untuk tahap dua nya,“ jelasnya.

Pada hari dan jam yang berbeda, ketika wartawan berupaya mengkonfirmasi Humas Polres T.Karo, IPTU Pol Sahril Lubis keruang kerjanya, tapi beliau sudah tidak ada ditempat. Menurut perugas yang dijumpai dalam ruangannya mengatakan bahwa Kabag Humas sudah pulang. “Bapak barusan pulang karena mau olah raga, “ujar petugas yang sedang berada dalam ruangan bagian humas Polres T.Karo itu.

Dan saat dihubungi melalui nomor selulernya, juga tidak mendapat jawaban karena tidak tersambung, namun terdengar nada dering dari seberang.

Untuk menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya, wartawan mencoba menghubungi Kanit Idik l Reskrim Polres T.Karo, IBDA Pol Togu Siahaan melalui nomor telfon selulernya, Selasa (06/07/2021) sekira jam 16.16 Wib.

Dalam konfirmasi dengan Kanit, wartawan sempat dituding terlalu banyak pertanyaan. “ Kau banyak kali petanyaanmu, trus kayak enggak percaya kau sama kami, “ kata Kanit melalui selulernya.

“ Kan sudah komunikasi kita kemaren, kami bilang sudah P21, tapi trus seakan akan kami tidak bekerja kau bikin, “ ujar Kanit lagi setelah satu tahun peristiwa horor yang dialami korban ditangani oleh Unit Idik l Reserse Kriminal Polres Tanah Karo yang dikomandoinya.

Kemaren kan sudah saya sampaikan, itu sudah P21, kata Kanit lagi mengulangi sembari melanjutkan, nanti tahap duanya akan saya beritahukan kembali, ternyata sampai di media sosial tidak sesuai dengan apa yang kami sampaikan kamu muat, “katanya Kanit.

Wartawan mengatakan bahwa apa yang Kanit sampaikan sudah sesuai dengan penulisan berita.

“ Jangan begitulah, kita rekanan, kita rekanan, seakan kami tidak bekerja kau bikin, jangan begitu, “ ujarnya lagi.

“ Kita lihat besok, sudah saya hubungi, mudah- mudahan datang orang itu besok, sudah saya hubungi mereka, kalau tidak datang besok kita lihat lagi tindak lanjutnya lagi. Kita upayakan besok, kami sudah komunikasi, “ jelas Kanit Idik l Reskrim Polres Tanah Karo itu lagi.

Saat dipertanyakan apakah Kanit sudah melayangkan surat pemanggilan ? Kanit mengatakan belum melayangkan surat panggilan.

Enggaklah, orang itu kan wajib lapor itu, ngapain, kalau tidak datang besok baru kami surati, besok kan datang dia, sudah kami komunikasi, “akhir nya.

Sekedar untuk mengingatkan, bahwa dalam pemberitaan sebelumnya, kasus Penculikan wanita hamil yang berujung tragis, kandungan nya dibunuh secara paksa oleh pelaku sudah satu tahun ditangani, namun hingga berita ini dilansir ke meja redaksi kasus ini belum juga selesai.

Menurut Pasal 8 ayat 3 huruf b KUHAP : Dalam penyidikan sudah dianggap selesai, apabila penyidik sudah menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Penulis l Erris JN

Related posts

Leave a Comment