F-HPP: Perlu Sinergitas Pusat dan Daerah Capai Sasaran Olahraga Nasional

F-HPP: Perlu Sinergitas Pusat dan Daerah Capai Sasaran Olahraga Nasional

topmetro.news – Anggota Fraksi Hanura-PSI-PPP (HPP) DPRD Medan, Janses Simbolon menerangkan perlu sinergitas pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai sasaran olahraga nasional. Melalui sinergitas tersebut, diharapkan mampu mendorong pengembangan pembinaan dan pengelolaan keolahragaan nasional.

Selain tujuan olahraga untuk kebugaran juga meningkatkan prestasi, sumber daya manusia, nilai etika, sportifitas, disiplin diri, kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa serta harkat, martabat dan kehormatan bangsa di dunia internasional.

Hal itu disampaikan Janses menyikapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Keolahragaan yang telah diajukan Pemko Medan ke DPRD Kota Medan untuk dibahas dan kemudian disahkan menjadi Perda Kota Medan.

Jansen berharap, ranperda yang terdiri dari 22 BAB dan 99 Pasal dapat tercapai dengan baik dan sebagai momentum. Untuk mendapatkan hidup yang sehat apabila dengan rajin dan rutin berolahraga.

Minim Sarana

“Saat ini, Kota Medan terkendala minimnya sarana dan fasilitas yang tersedia agar masyarakat rutin berolahraga. Minimnya fasilitas akan menjadi persoalan untuk membudayakan olahraga apalagi masih lemahnya kordinasi lintas lembaga yang sebenarnya mampu meningkatkan prestasi olahraga,” bebernya.

Disisi lain, Janses Simbolon juga menyarankan agar UU No 18 Tahun 2003. Tentang Advokat agar dimasukkan sebagai landasan yuridis Ranperda tersebut. Seperti di BAB II Fungsi, Maksud dan tujuan. Agar hal tersebut tercapai Janses Simbolon mempertanyakan langkah dan upaya apa yang dilakukan Pemko Medan.

Sama halnya pada Pasal 3 tentang penyelenggaraan keolahragaan. Guna mewujudkan hal dimaksud, sarana dan fasilitas olahraga apa saja yang dimiliki Pemko Medan saat ini.

“Apakah ketersediaan sarana dan fasilitas tersebut sudah memenuhi untuk mewujudkan gemar berolahraga,” sebut Janses.

Selanjutnya, tentang kewajiban pemerintah daerah pada Pasal 9 seperti memberikan pelayanan dan kemudahan dan sebagainya. HPP mempertanyakan apa saja agenda kejuaraan olahraga yang sudah diprogramkan dan seperti apa bentuk pembinaan itu.

Selanjutnya dalam pemandangan umumnya Janses Simbolon mengkritisi BAB VI Pasal 34, BAB VIII, BAB IX pada Pasal 55, BAB X Pasal 64, BAB XV pada Pasal 81, BAB XVI Pasal 82, Pasal 83 dan Pasal 79. Berikutnya BAB XVII Pasal 86 dan BAB XXI Pasal 98.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment