2,56 Gram Sabu Disimpan Dalam Celana, Jomek Meringkuk di Sel Polres Tebing Tinggi

Polres Tebing Tinggi

topmetro.news – Joko Priono alias Jomek (33) warga Jalan Namad Damanik, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi ditangkap tim rajawali bersinar sat narkoba Polres Tebing Tinggi, Senin (5/7/2021). Tersangka ditangkap terkait penemuan 11 bungkus paket atau 2,56 gram sabu yang disimpan dalam celana.

Saat diamakan polisi, Jomek mengaku barang haram tersebut adalah benar miliknya. Penangkapan tersangka dibenarkan Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto.

Dikatakannya, penangkapan Jomek atas adanya informasi warga dimana lokasi sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

“Pada saat itu petugas langsung meluncur ke TKP. Sesampai di lokasi petugas melihat sasarannya sedang berada di pinggir jalan, tepanya di jalan Kutilang BTN Purnawirawan Kota Tebing Tinggi,” kata Iptu Agus, Rabu (7/7/2021).

Selanjutnya kata Kasubag, tanpa menunggu lama petugas langsung menangkap pelaku. Setelah di geledah dari dalam kantong celana sebelah kanan yang di pakai pelaku.

“Polisi berhasil menemukan barang terlarang tersebut sebanyak 11 bungkus plastik putih ukuran kecil berisikan serbuk kristal yang di duga Shabu dengan berat 2,56 gram. Joko alias Jomek beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke markas Sat Natkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.yang ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,atau hukuman denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- paling banyak 10.000.000.000,- apabila pelaku terbukti dan memenuhi unsur sebagai pengedar Narkotika Gol.1 (Shabu).

Reporter | Erwan

Related posts

Leave a Comment