topmetro.news – Mantan Kakanwil Kementerian Agama (Kemenag) Sumut Iwan Zulhami dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Kamis (8/7/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya memperoleh vonis 28 bulan (2 tahun dan 4 bulan) penjara.
Selain itu majelis hakim dengan ketua Bambang Joko Winarno juga menghukum terdakwa membayar denda Rp50 juta. Subsidair (bila tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.
Majelis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejati Sumut. Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan pertama penuntut umum, telah terbukti.
Yakni melanggar pidana Pasal 5 Ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni secara berkelanjutan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima pemberian atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan sengan program pemerinrah dalam penyelenggaran pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perbuatan terdakwa juga mencoreng wibawa Aparatur Sipil Negara (ASN). Sedangkan hal meringankan, terdakwa sudah lanjut usia dan masih memiliki tanggungan.
Terdakwa diyakini terbukti bersalah secara bertahap melalui Nurkholidah Lubis (juga Kepsek MAN 3 Medan-red) menerima uang suap dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kakan Kemenag Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Zainal Arifin (berkas penuntutan terpisah-red). Dengan tujuan agar menduduki jabatan tersebut secara defenitif.
Majelis hakim berkeyakinan bahwa Nurkholidah ada menyerahkan uang suap itu kepada terdakwa maupun melalui sopirnya Doni Barus serta pegawai bernama Koko Barus.
“Baik ya? Saudara tim dari penuntut umum dan penasihat hukum (PH) maupun terdakwa sama-sama punya hak satu minggu untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding,” pungkas Bambang.
Ringan 13 Bulan
Dengan demikian vonis majelis hakim lebih ringan 13 bulan dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan 2 hari sebelumnya, Iwan Zulhami dapat tuntutan pidana 3,5 tahun penjara (41 bulan).
Selain itu Tim JPU dari Kejati Sumut juga menuntut terdakwa agar nantinya kena hukuman membayar denda Rp50 juta. Subsidair 6 bulan kurungan.
Zainal 2 Tahun
Sementara, dalam persidangan tidak biasa alias supercepat, Kamis (1/7/2021), mantan Kakan Plt Kemenag Madina Zainal Arifin, selaku pemberi uang suap -melalui Nurkholidah- kepada mantan Kakanwil Iwan Zulhami memperoleh vonis 2 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga kena hukuman pidana denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Dalam sidang ini, Bambang Joko Winarno juga menjadi ketua majelis hakim.
Tidak Terbukti
Sebekumnya, tim PH terdakwa dimotori Edy Purwanto menyamlaikan nota keberatam/pembelaan (pledoi). Menurutnya, Iwan Zulhami tidak terbukti bersalah.
Fakta hukum yang terungkap di persidangan, Nurkholidah Lubis lah sebagai inisiator agar Zainal Arifin menduduki posisi sebagai Kakan Kemenag Madina. Nurkholidah menjadi perantara suap dalam perkara ini.
Suap Bertahap
Mengutip dakwaan, terdakwa Iwan Zulhami melalui saksi Nurkholidah Lubis, Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan yang sudah ia kenal akrab, secara bertahap menerima uang ‘lelang jabatan’ dari terdakwa Zainal Arifin Nasution.
Zainal Arifin ketika itu masih menjabat Kasi Pendidikan Agama Islam pada Kantor Kemenag Kabupaten Madina. Serta sudah beberapa kali mengajukan permohonan menduduki jabatan Kakan Kemenag Kabupaten Madina yang telah kosong. Hal itu karena pejabat lama, Dur Berutu mendapat promosi menjadi pejabat di lingkungan Universitas Negeri Medan (Unimed).
Terdakwa Zainal Arifin dan saksi Nurkholidah juga Kepala Madrasah Aliyah Negeri (Kepsek MAN) 3 pada Mei 2019 lalu bertandang ke rumah terdakwa Iwan Zulhami di Jalan Gaharu Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Zainal Arifin pun mengutarakan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kakan Kemenag Kabupaten Madina secara definitif.
Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut itu menyanggupinya. kemudian melalui saksi Nurkholidah ada kesepakatan pemberian uang sebesar Rp700 juta.
Terdakwa Iwan Zulhami juga mempercayakan urusan ‘lelang jabatan’ tersebut kepada saksi Nurkholidah Lubis. Penyerahan uang berbau suap melalui Nurkholidah Lubis kepada terdakwa berlangsung secara bertahap.
Total dana dari Zainal Arifin bukan hanya Rp700 juta, namun total Rp750 juta. Hingga perkanya putus, Zainal Arifin tidak kunjung dapat promosi menjadi Kakan Kemenag Madina.
reporter | Robert Siregar