Bukan Cuma Kompak Jualan Sabu, Pasangan Bukan Suami Istri Juga Sama-sama Dituntut 6 Tahun

kompak jualan narkotika Golongan I jenis sabu

topmetro.news – Bukan cuma kompak jualan narkotika Golongan I jenis sabu. Pasangan bukan suami istri, Boy Enal Iskandar alias Boy (41) dan Mutiara Anggraini Rahayu (32) juga sama-sama dituntut agar dijatuhi pidana 6 tahun penjara.

Selain itu, JPU dari Kejari Medan Chandra Naibaho dalam persidangan video call (VC), Rabu (7/7/2021), di Cakra 3 PN Medan, juga menuntut keduanya membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan pertama JPU pidana Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menurut penilaian JPU telah memenuhi unsur.

Yakni percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual atau menjual narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,74 gram.

Hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa (berkas penuntutan terpisah) tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

Majelis hakim dengan ketua Eliwarti pun melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan kedua terdakwa.

Permohonan Terdakwa

Boy Enal, warga Jalan Garu IIB, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas maupun Mutiara Anggraini, warga Jalan Bhayangkara Gang Mesjid, Kota Medan secara bergantian memohon agar hukuman mereka nantinya dapat keringanan.

“Kasihanilah saya Bu Hakim. Saya masih punya tanggungan satu anak. Saya punya 2 anak Bu,” kata Boy dan Mutiara secara bergantian. Sidang pun berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Sementara uraian dalam dakwaan menyebutkan, Jumat petang (8/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyamaran. Yakni seolah calon pembeli sabu alias ‘undercover buy’.

Tiga personel langsung menjumpai pasangan bukan suami istri tersebut di Jalan Garu IIB, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas. Kemudian memesan paketan sabu seharga Rp100 ribu.

Tanpa basa-basi petugas langsung membekuk kedua terdakwa serta menyita 2 paket kecil berisi kristal putih dengan berat bersih 0,74 gram. Tim juga turut menyita barang bukti (BB) lainnya berupa bong atau alat hisap sabu. Juga, 1 unit timbangan elektrik serta telepon seluler (ponsel).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment