Mark Up Cek, Mantan Kabag Umum Tirtanadi Deliserdang Dituntut 10 Tahun dan Bayar UP Rp10,8 M, Eks Kacab 3 Tahun

Mantan Kabag

topmetro.news – Mantan Kabag Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Cabang Deliserdang Zainal Sinulingga dalam persidangan secara online, Kamis (8/7/2021), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut pidana 10 tahun penjara.

Selain itu, JPU dari Kejari Deliserdang dimotori Agusta Kanin juga menuntut terdakwa agar nantinya dihukum membayar denda Rp500 juta. Subsidair (bila tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

Di bagian lain, Zainal Sinulingga Sinulingga juga mendapat tuntutan pidana tambahan agar membayar uang pengganti. Nilainya sebesar Rp10,8 miliar.

Dengan ketentuan, bila perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika kemudian tidak punya harta yang cukup untuk menutupi UP kerugian negara tersebut, maka ganti pidana penjara selama 5 tahun penjara.

Tidak Kena UP

Sementara untuk terdakwa lainnya (berkas terpisah-red), mantan Kepala Cabang (Kacab) PDAM Tirtanadi Deliserdang Asran Siregar kena tuntutan pidana 3 tahun penjara. Serta denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Bedanya, mantan orang pertama di Tirtanadi Cabang Deliserdang periode Oktober 2013 hingga hingga April 2015 itu, tidak terkena pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, JPU berpendapat bahwa dakwaan subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 KUHP, telah memenuhi unsur.

Terdakwa Zainal Sinulingga Zainal Sinulingga dengan sengaja secara berkelanjutan merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek yang akan dicairkan ke PT Bank Sumut. Sedangkan terdakwa Asran Siregar tidak mengkroscek laporan uang masuk dan keluar perusahaan.

Terdakwa Sempat Buron

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa juga sempat melarikan diri alias buron saat penetapan sebagai tersangka.

Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah terkena hukuman dan bersikap sopan selama persidangan, demikian Agusta Kanin.

Usai pembacaan materi tuntutan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya penyampaian nota keberatan/pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum (PH) maupun para terdakwa.

“Iya bang. Kerugian keuangan negara sekitar Rp1,9 miiar. Tempo hari kan terdakwa Zainal Sinulingga telah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp105 juta. Itu makanya kita kenakan UP Rp1,8 miliar,” urai Agusta Kanin seusai sidang.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment