Kapolda Sumut: Pembatasan Opersional Pukul 17.00, Pengunjung Hanya 25 Persen

Kapolda Sumut

topmetro.news – Warga Sumut terus diingatkan dan diimbau untuk selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes) saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro mengacu Instruksi Gubernur Sumut No 188.54/26/Inst/2021 tanggal 5 Juli 2021. Pelaksanaan kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan, kafe, pedagang kaki lima, diterapkan pembatasan jam operasional sampai pukul 17.00 WIB dan pembatasan kapasitas pengunjung 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Untuk zona merah diterapkan Work From Home (WFH) 75 persen, Work From Office (WFO) 25 persen. Selain zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen,” katanya.

Panca menegaskan, untuk mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama perpanjangan PPKM Mikro, Polda Sumut bersama Kodam akan terus menggelar Operasi Yustisi secara masif di seluruh jajaran.

“Kita akan tindak tegas pelanggar PPKM Mikro karena ketaatan masyarakat merupakan kunci keberhasilan menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment