Dakwaan Lengkap, Perkara 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Videotron di Disperindag Medan di Antaranya In Absentia Lanjut

perkara dugaan korupsi videotron di Disperindag Medan, lanjut di PN Medan

topmetro.news – Sidang perkara dugaan korupsi senilai Rp1 miliar lebih terkait pengadaan enam unit video elektronik (videotron) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dengan dua terdakwa oknum pengusaha, pasti lanjut.

Kedua terdakwa masing-masing Djohan (49), selaku Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) dan Ellius, sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung Asli (TA), berkas penuntutan terpisah. Bedanya, Ellius menjalani sidang secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa. Hal itu karena tidak tahu lagi di mana keberadaan terdakwa.

Majelis hakim dengan ketua Eliwarti dalam putusan sela, Senin (12/7/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, dakwaan tim JPU dari Kejari Medan telah lengkap menguraikan identitas terdakwa, tempat dan waktu adanya peristiwa tindak pidana korupsi.

Yakni terkait proyek pengadaan komputer bagi sarana informasi massal tentang harga kebutuhan pokok secara elektronik alias video elektronik (videotron) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan TA 2013.

Majelis hakim juga sependapat dengan tanggapan JPU. Bahwa eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa telah memasuki pokok perkara.

Sebaliknya majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) tim PH terdakwa Djohan. Persidangan kali ini, tim JPU maupun terdakwa Djohan mengikuti persidangan secara video teleconference (vicon).

“Untuk itu persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kapan bisa penuntut umum? Baik. Minggu depan. Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa secara vicon,” kata Eliwarti.

Persidangan In Absentia

Sementara anggota majelis hakim Immanuel Tarigan beberapa pekan lalu membenarkan bahwa kedua terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah.

“Khusus terdakwa Ellius perkara korupsinya tetap disidangkan namun secara in absentia, Bang. Karena penuntut umum tidak mampu menghadirkan terdakwanya di persidangan,” urai Immanuel yang juga Humas PN Medan.

Uraian dalam dakwaan menyebut, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan tahun 2013 mendapatkan pengembangan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS). Yakni berupa enam unit videotron secara online dan layanan informasi harga melalui SMS gratis (SMS gateway).

Nanang Nasution mengaku mendapatkan pekerjaan proyek tersebut dari Syarif Siregar, ketika itu Kabid Perdagangan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan. Ia kemudian menghubungi Fanrizal Darus.

Fanrizal Darus pun menghubungi kerabatnya seorang pengusaha (terdakwa Djohan-red) agar datang ke Hotel Madani di kawasan Ringroad Jalan Gagak Hitam, Kota Medan. Kemudian bertemu dengan terdakwa Ellius serta saksi Nanang Nasution. Terdakwa Djohan pun bersedia memberikan modal pekerjaan pengadaan enam unit videotron berharap turut mendapatkan keuntungan.

Tidak Sesuai Kontrak

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa untuk pengadaan video sudah ada yang mengerjakan, yakni saksi Erwin Winata. Tinggal pekerjaan pondasi serta aliran listrik berikut perangkat lunak lainnya. Terdakwa Ellius pun meyakinkan Djohan sebagai pemodal agar menjadi rekanan pendamping pengadaan enam unit videotron.

Namun klimaksnya pekerjaan tidak sesuai kontrak. Temuan di lapangan, masih di tiga titik yaitu Pasar Petisah, Pasar Simpang Limun, serta Pusat Pasar.

Sedangkan di tiga titik lainnya yaitu Pasar Aksara, Pasar Brayan, serta Pasar Kampung Lalang masih berupa pondasi saja. Belum ada rangka maupun videotron. Aliran listrik juga belum terpasang pada saat itu, sehingga videotron belum bisa nyala dan belum terkoneksi.

Terdakwa Djohan baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Ellius dan Dahliana Hanum selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Disperindag Kota Medan.

Menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp1 miliar lebih.

Terdakwa Djohan dan Ellius kena jeratan dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 jo. Pasal 18 Ayat (1), UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

PPTK dan Buron

Sedangkan terdakwa Dahliana Hanum selaku PPTK lebih dulu menjalani persidangan juga di Pengadilan Tipikor Medan. Dahlia, Senin (15/1/2018) lalu memperoleh vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp50 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 2 bulan kurungan.

Berita sebelumnya, terdakwa Djohan selaku Direktur CV (PMM) dan Ellius sama-sama berstatus buronan jajaran kejaksaan. Keduanya selalu mangkir ketika akan menjalani pemeriksaan. Bedanya, Djohan berhasil ditangkap dari tempat persembunyiannya di Ladang Mas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera Utara (Sumut) pada 15 Januari 2021 lalu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment