topmetro.news – Hari ini, merupakan hari terakhir sosialisasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan. Pemko Medan memastikan mulai besok akan memberikan tindakan tegas terhadap pelanggar PPKM darurat.
Menyikapi penindakan tersebut, anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus meminta seluruh masyarakat Kota Medan untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan mematuhi PPKM Darurat serta selalu menerapkan prokes melalui 5M.
“Seluruh masyarakat Kota Medan harus mendukung kebijakan pemerintah tersebut dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) melalui 5M,” ungkap Robi kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan itu juga meminta masyarakat untuk menunda perjalanan atau mobilitas bila tidak ada hal yang sangat penting.
“Kalau memang tidak ada yang penting, baiknya kita di rumah saja. Rumah adalah tempat terbaik di masa pandemi saat ini,” imbuhnya.
Disisi lain, ia mengingatkan Pemko Medan untuk mengambil kebijakan yang menjadi solusi bagi masyarakat kecil yang mengalami dampak atas diterapkannya PPKM Darurat, termasuk masyarakat kecil yang terdampak atas kebijakan pembatasan jam operasional usaha yang hanya dibatasi hingga Pukul 17.00 WIB.
“Pembatasan jam operasional itu memang harus dilakukan, dan akan ada yang terdampak atas kebijakan tersebut. Khususnya pelaku UMKM yang memang biasa beroperasi di atas pukul 17.00 WIB. Bagaimana dengan nasib mereka, Pemko Medan harus bisa mengambil kebijakan untuk hal ini,” pintanya.
Menurutnya, PPKM dan ekonomi memang dua sisi mata uang yang berbeda. Saat ini, Pemko Medan dengan tegas mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Penanganan Covid-19
“Hal ini kita harapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 di Medan. Bila sudah begitu, maka ekonomi akan bangkit jauh lebih cepat,” harapnya.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemko Medan yang telah menyikapi keputusan Pemerintah Pusat yang menerapkan PPKM Darurat untuk Kota Medan dan 14 Kabupaten/Kota lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali.
“Pemko Medan telah bergerak cepat melakukan sosialisasi atas penyekatan pada sejumlah titik di Kota Medan selama 3 hari. Sehingga, masyarakat harus sama-sama memahami dan menaati aturan PPKM darurat yang akan dilaksanakan hingga Selasa (20/7/2021) mendatang,” ajaknya.
Diketahui, pada pelaksanaan PPKM darurat, Pemko Medan mendapat bantuan pasukan baik dari Provinsi Sumatera Utara dan aparat TNI/Polri.
Reporter : Thamrin Samosir